Sosialisasi Kewajiban Perpajakan, Pengelolaan Keuangan Gampong serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa

sekdaBanda Aceh – Pemanfaatan Dana Alokasi Gampong (DAG) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntasi pemerintahan. Aparatur dan masyarakat gampong harus menyadari bahwa dana tersebut membutuhkan pengelolaan yang professional.

Aparatur gampong ditantang untuk dapat lebih memahami sistem yang berlaku di dalam pemerintahan khususnya di dalam pengelolaan dana gampong. Aparatur gampong harus memahami benar, kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sehingga pengelolaan gampong yang mandiri dapat berjalan dengan baik.

Demikian disampaikan oleh Sekda Kota Banda Aceh Ir Bahagia Dipl SE saat membuka “Sosialisasi Kewajiban Perpajakan, Pengelolaan Keuangan Gampong serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Senin (12/10/2015).

Acara yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh tersebut diikuti oleh para Keuchik, Sekretaris Desa, dan Bendahara Gampong se-Kota Banda Aceh. Hadir pula Asisten Pemerintahan Setdako Banda Aceh Bachtiar SSos, Kepala DPKAD Drs Purnama Karya MM, dan Kepala KPP Pratama Banda Aceh Sulaiman SE Ak MM.

Menurutnya, DAG merupakan salah satu kebijakan dari Pemerintah pusat untuk dapat mensejahterakan secara langsung masyarakat dari tingkat bawah dengan memberikan kesempatan untuk mandiri mengelola pembangunan gampongnya mulai dari merencanakan, mengimplementasikan, dan kemudian mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut.

“Karena yang paling memahami kondisi gampong, baik potensi kekuatan dan kelemahannya, adalah aparatur gampong dan masyarakatnya sendiri. Hal tersebut tentunya menjadi kesempatan sekaligus tantangan bagi aparatur gampong,” Sekda Bahagia yang pada kesempatan itu mewakili wali kota.

Ia menambahkan, ketersediaan dana dalam jumlah besar tentunya menjadi harapan dan kesempatan bagi aparatur beserta seluruh masyarakatnya untuk dapat merencanakan kegiatan pembangunan yang berdampak lebih bagi kesejahteraan masyarakat tanpa perlu menunggu atau bersaing dengan gampong lainnya.

“Keuchik menjadi lebih leluasa dan dapat memiliki visi yang luas akan konsep-konsep pembangunan yang lebih maju bagi gampongnya tanpa perlu khawatir akan ketersediaan dana. Semoga acara ini dapat memberikan pencerahan akan tata cara pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong yang baik dan benar sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan,” tutup Sekda. (Jun)

http://www.bandaacehkota.go.id/