Deklarasi Gampong Anti Narkoba

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman memimpin deklarasi Gampong Anti Narkoba, Senin (28/01/19) di Balai Kota Banda Aceh. 

Kegiatan ini dimulai dengan pembacaan Deklarasi Gampong Anti Narkoba oleh Keuchik Sukaramai, Darma Sentosa dan diikuti oleh semua hadirin yang terdiri dari sejumlah ormas anti narkoba.

Penandatangan deklarasi dilakukan oleh perwakilan Keuchik dari Sembilan kecamatan dalam wilayah kota Banda Aceh, perwakilan Babinsa dan perwakilan Babinkamtibmas.

Deklarasi ini juga ditandatangani oleh Wali Kota, Aminullah Usman, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, Kajari Banda Aceh dan Aceh Besar, Dandim 0101/BS yang diwakili Kasdim.

Kata Wali Kota, Deklarasi Gampong Anti Narkoba ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Secara perlahan-lahan kita akan mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu penyalahgunaan narkoba.” tegas Aminullah.

Menurutnya, langkah memerangi barang haram tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan instansi terkait saja. 

“Pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga Negara.” Kata Aminullah.

Keberadaan gampong bebas narkoba tersebut nantinya juga akan didukung oleh para sukarelawan dari semua unsur dalam gampong, serta keamanan baik Polri, TNI dan BNN.

Wali Kota mengharapkan dengan berkurangnya tingkat penyalahgunaan narkoba maka tindak kejahatan kriminal lainnya juga akan berkurang di Banda Aceh.

“Sangat berbahaya, karena menghancurkan generasi muda akibat narkoba,”pungkasnya.

Aminullah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi terwujudnya Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah tanpa Narkoba. (rik)

https://bandaacehkota.go.id/