Rakor Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Jakarta- pada hari Rabu (30/1/2019), Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa dan Penyusunan Langkah-langkah Percepatan Penataan Kewenangan Desa, di ruang Rapat Gedung C Lt.4 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Jl. Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan).

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menyampaikan tentang target nasional untuk tahun 2019 adalah 350 kabupaten/kota telah memiliki Peraturan BupatiWalikota dan 25.000 s/d 30.000 desa telah memiliki Pertauran Desa tentang Kewenangan Desa. untuk percepatan pencapaian target tersebut, perlu menyusun langkah-langkah konkrit antara pemerintah Pusat dan Daerah.