Forkopimda Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota

Banda Aceh Kembali ke Zona Orange

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh meminta kepada warga agar mematuhi Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Hal tersebut berdasarkan hasil saran, usul dan keputusan bersama dalam rapat rutin Forkopimda secara virtual pada Rabu, 21 Juli 2021. Wali kota sendiri didampingi Kadis Kesehatan Luqman dan Kabag Hukum Setdako Mukhsin mengikuti zoom meeting dari Pendopo wali kota.

Dalam Inwal tersebut diantaranya menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat di Kota Banda Aceh, yakni bagi usaha warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada jam 21.00 WIB.

Selanjutnya, untuk layanan pesan-antar (take away) boleh layani hingga pukul 22.00 WIB. Dan khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam. Namun, wali kota ingatkan untuk memberlakukan prokes dalam tiap aktivitasnya.

Di samping itu, Aminullah mengungkapkan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Banda Aceh kembali menurun. Banda Aceh yang sebelumnya berada di zona resiko merah (tinggi) kini kembali pada zona orange, atau zona dengan resiko penularan sedang. Data bersumber dari peta resiko di laman resmi covid19.go.id.

“Alhamdulillah, meski yang terkonfirmasi positif belum menunjukkan penurunan drastis. Namun, setiap harinya angka positif ini diiringi angka kesembuhan yang tinggi. Kita harap terus membaik,” kata Aminullah.

Melalui Dinas Kesehatan, Pemko kembali merilis data penularan Covid-19 terbaru per hari ini. Data terbaru, di Banda Aceh terkonfirmasi penambahan kasus positif sebanyak 32 orang, dalam perawatan 284 orang, sembuh sebanyak 23 orang dan meninggal dunia akibat virus ini sebanyak 3 orang.

Secara akumulasi, terdapat 4.665 kasus positif, 4.219 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan meninggal dunia sudah mencapai 162 orang.

Aminullah pun terus mengingatkan warga kota agar terus disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 4M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan usai beraktivitas di luar rumah.

“Agar kita terbebas dari pandemi ini, marilah kita bekerja sama mentaati aturan prokes yang berlaku. Tak lupa pula usaha, dan iringi dengan doa, memohon ampun serta dijauhkan bala penyakit ini bagi kita semua,” pungkas Aminullah.(riz)

https://bandaacehkota.go.id