Walikota Menjawab : “Penegakan Syariat”.

Banda Aceh – Guna menjadikan Kota Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengajak semua warga berperan aktif dalam penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Aminullah dalam Talkshow interaktif bulanan WaliKota Menjawab edisi Selasa, 14 September 2021 yang mengangkat tema “Penegakan Syariat”.

Acara tersebut berlangsung dari Pendopo Walikota Banda Aceh disiarkan serentak di 10 radio siaran mulai pukul 16.30 WIB, yang juga bisa disaksikan di channel YouTube : bandaacehgemilang.

Turut hadir sebagai narasumber lain seperti Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Perwakilan Kapolresta Banda Aceh Kompol Saiful Anam, Perwakilan Dandim 001 IS Letkol M Fahdi, Kadis Syariat Islam Kota Muhammad, Kasatpol PP WH Kota Ardiansyah, dan para seluruh SKPK lainnya, dengan pemandu acara Dian Rahman Syahputra.

Aminullah menegaskan visi Banda Aceh adalah “Mewujudkan Kota Banda Aceh dalam Bingkai Syariah”. Yang artinya tidak ada tempat bagi pelanggar syariat di Kota Banda Aceh. “Tak ada tempat bagi pelanggar syariat, baik itu bersifat khalwat, perjudian, pemabuk atau minum qammar, dan lainnya,” tegas wali kota.

Aminullah mengatakan, akan memberikan sanksi keras bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam. “Apa bila di temukan kita akan langsung eksekusi dengan hukuman cambuk yang sudah berlaku,” ujarnya.

Dirinya pun berkomitmen akan terus berusaha menangani permasalah pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Tentunya dengan berbagai upaya mulai dari menggenjot sosialisasi dalam bidang agama seperti ceramah, juga melakukan pengawasan berupa razia, dan melakukan tindakan hukuman yang tegas, dan bekerjasama dengan melibatkan Satpol PP dan WH, TNI/Polri, Dinas Syarait Islam, dan lembaga lainnya.

Di kesempatan yang sama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan apresiasinya kepada walikota yang selama ini telah menegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Katanya, pada tahun 2020 Indeks Kota Syariah (IKS) Kota Banda Aceh sebesar 74,2 persen. Ini bermakna proses penegakan islam di Kota Banda Aceh sangat baik.

“Dalam rapat paripurna kami selalu menyampaikan, bahwa kami berharap Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh dapat menjadi etalase atau contoh bagi kota lain dalam penerapan syariat islam,” ungkapnya.

Katanya, berdasarkan Undang-Undang, Aceh memeliki kewenangan khusus dalam menjalanka syariat islam di daerahnya. Sebab itu, ia berharap momen tersebut dapat terlaksana dengan benar.

Farid menyebutkan ada tiga aspek dalam penegakan syariat yang harus dilakukan. Pertama aspek individu, yaitu menjalankan rukun islam, shalat, puasa, zakat, dan lainnya. Kedua, seluruh pembangunan Kota Banda Aceh berdasarkan syariat, dan yabg ketiga dilakukan pencegahan secara berkesinambungan.

“Kami sangat mengapresiasi walikota, karena pada tanggal 16 Maret lalu, wali kota dan tim telah membuat Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (tp2si) Banda Aceh. Ini menjadi penting bagi kami, karena kita mengigikan proses penegakan syariat islam harus terpadu dengan melibatkan seluruh lembaga dan masyarak,” pungkasnya.

https://bandaacehkota.go.id/