Permendesa PDTT 11 Tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat

Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat bermaksud untuk melaksanakan tugas penggerakan swadaya masyarakat oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu pengaturan mengenai penggerakan swadaya masyarakat.

Untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing, perlu mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat diperlukan Peraturan Menteri yakni Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat.

Apakah Penggerakan Swadaya Masyarakat itu?

Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.

Program pengembangan sumber daya manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melaksanakan fungsi pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; pengembangan sistem dan model Pemberdayaan Masyarakat; dan pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat.

Siapa Penyelenggara Penggerakan Swadaya Masyarakat?

Penggerakan Swadaya Masyarakat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan melalui Penyuluhan; Pelatihan; dan Pendampingan. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.

Apa itu JF Penggerak Swadaya Masyarakat?

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Apa itu Penyuluhan Masyarakat?

Penyuluhan Masyarakat adalah suatu proses kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya.

Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Penyuluhan Masyarakat dilaksanakan melalui tahapan persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan.

Apa itu Pelatihan Masyarakat?

Pelatihan Masyarakat adalah suatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku, untuk tujuan tertentu dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat.

Pelatihan dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan.

Apa itu Pendampingan Masyarakat?

Pendampingan Masyarakat adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian dapat diwujudkan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan Kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian.

Pendampingan Msyarakat dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Pendampingan dilaksanakan melalui tahapan persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan.

Apa itu Pemberdayaan Masyarakat?

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Kerja sama

Instansi Pemerintah dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan Penggerakan Swadaya Masyarakat dengan kementerian/lembaga; perangkat daerah; perguruan tinggi; organisasi masyarakat; badan usaha; lembaga pelatihan nonpemerintah; dan/atau media.

Kerja sama sedikit meliputi kegiatan:

  1. program Penggerakan Swadaya Masyarakat;
  2. penyelenggaraan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat sasaran penggerakan;
  3. pengembangan hasil pelatihan masyarakat pascapelatihan dan/atau purna pelatihan;
  4. penyediaan sumber daya manusia penyuluh/pelatih/pendamping masyarakat, narasumber, atau konsultan yang kompeten;
  5. penyediaan prasarana dan sarana termasuk prasarana dan sarana Penggerakan Swadaya Masyarakat;
  6. penyelenggaraan sistem informasi Penggerakan Swadaya Masyarakat;
  7. penyebarluasan informasi, promosi, publikasi, dan membangun pencitraan (branding) di bidang Penggerakan Swadaya Masyarakat; dan/atau
  8. pendanaan kegiatan Penggerakan Swadaya Masyarakat.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat ditetapkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 30 November 2022.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Desember 2022.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1205. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing, perlu mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan tugas penggerakan swadaya masyarakat oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu pengaturan mengenai penggerakan swadaya masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1143);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 832);

Isi Permendesa PDTT 11 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
  2. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
  3. Penyuluhan Masyarakat yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah suatu proses kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya.
  4. Pelatihan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah suatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku, untuk tujuan tertentu dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat.
  5. Pendampingan Masyarakat selanjutnya disebut Pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian dapat diwujudkan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat.
  6. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan Kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian.
  7. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
  8. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
  9. Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
 

Pasal 2

  1. Program pengembangan sumber daya manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang dilakukan secara terintegrasi.
  2. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan fungsi:
    1. pengembangan Pemberdayaan Masyarakat;
    2. pengembangan sistem dan model Pemberdayaan Masyarakat; dan
    3. pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat.
  3. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat.

Pasal 3

  1. Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.
  2. Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. Penyuluhan;
    2. Pelatihan; dan
    3. Pendampingan.
  3. Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.
 

BAB II
PENYULUHAN

Pasal 4

  1. Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah.
  2. Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
    1. persiapan;
    2. pelaksanaan;
    3. evaluasi; dan
    4. pelaporan.

Pasal 5

  1. Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. identifikasi kebutuhan Penyuluhan;
    2. koordinasi dengan pihak terkait;
    3. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan; dan
    4. penyusunan materi Penyuluhan.
  2. Identifikasi kebutuhan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Penyuluhan atau usulan Penyuluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
  3. Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait:
    1. jadwal pelaksanaan;
    2. peserta;
    3. tempat pelaksanaan; dan
    4. materi Penyuluhan.
  4. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
    1. persyaratan peserta;
    2. persyaratan penyuluh;
    3. metodologi Penyuluhan;
    4. materi Penyuluhan;
    5. metode;
    6. media dan alat bantu;
    7. sarana dan prasarana;
    8. tempat dan waktu Penyuluhan;
    9. evaluasi; dan
    10. pelaporan.
  5. Penyusunan materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
    1. nama materi Penyuluhan; dan
    2. deskripsi materi Penyuluhan.

Pasal 6

  1. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
    1. klasikal; dan/atau
    2. nonklasikal.
  2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan informasi kepada peserta.
 

Pasal 7

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja Penyuluhan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
    1. menyusun instrumen evaluasi Penyuluhan;
    2. mengumpulkan data bahan evaluasi Penyuluhan; dan
    3. melaksanakan evaluasi Penyuluhan.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
    1. persiapan Penyuluhan; dan
    2. pelaksanaan Penyuluhan.

Pasal 8

  1. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Penyuluhan.
  2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penyuluhan.

BAB III
PELATIHAN

Pasal 9

  1. Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah.
  2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
    1. persiapan;
    2. pelaksanaan;
    3. evaluasi; dan
    4. pelaporan.

Pasal 10

  1. Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
    1. identifikasi kebutuhan Pelatihan;
    2. koordinasi dengan pihak terkait;
    3. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan;
    4. penyusunan materi Pelatihan;
    5. penyusunan kurikulum Pelatihan;
    6. penyusunan silabus Pelatihan;
    7. penyusunan rencana pembelajaran; dan
    8. penyiapan alat peraga atau media Pelatihan.
  2. Identifikasi kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pelatihan atau usulan Pelatihan yang disampaikan oleh masyarakat.
  3. Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait:
    1. jadwal pelaksanaan;
    2. peserta;
    3. tempat pelaksanaan;
    4. kurikulum dan silabus; dan
    5. materi Pelatihan.
  4. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
    1. pendekatan program Pelatihan, yaitu berbasis masyarakat atau berbasis Kompetensi;
    2. persyaratan peserta;
    3. persyaratan pelatih;
    4. metodologi Pelatihan;
    5. materi Pelatihan;
    6. kurikulum dan silabus;
    7. metode;
    8. media dan alat bantu;
    9. sarana dan prasarana;
    10. tempat dan waktu Pelatihan;
    11. evaluasi; dan
    12. pelaporan.
  5. Penyusunan materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun mengacu pada tujuan Pelatihan, dan dituangkan dalam rancangan kurikulum, silabus dan bentuk evaluasi.
  6. Bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dirancang dengan menetapkan indikator capaian hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan khusus pembelajaran, serta teknik penilaian.
  7. Penyusunan kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
    1. judul pokok bahasan/mata latihan, sub pokok bahasan/sub pokok mata latihan, unsur Kompetensi, serta alokasi waktu masing-masing mata latihan/sub pokok bahasan untuk teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; dan
    2. kelompok unit Kompetensi, elemen Kompetensi untuk masing-masing unit Kompetensi, kelompok non unit Kompetensi, serta Pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi.
  8. Penyusunan silabus Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat:
    1. pokok bahasan dan sub pokok bahasan, tujuan, indikator keberhasilan, metode, media/alat bantu, durasi/jangka waktu teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; dan
    2. unit Kompetensi, elemen Kompetensi, kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja, materi Pelatihan, materi Pelatihan di tempat kerja serta perkiraan waktu untuk setiap materi Pelatihan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi.
  9. Penyusunan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan menyusun tahapan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap pokok bahasan berdasar analisis terhadap isi materi Pelatihan secara keseluruhan, dengan sistematika sebagai berikut:
    1. judul pokok bahasan;
    2. tujuan pokok bahasan;
    3. metode;
    4. sarana dan media;
    5. jangka waktu; dan
    6. tahapan pembelajaran.
  10. Penyiapan alat peraga atau media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan berdasarkan kurikulum dan silabus.

Pasal 11

  1. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
    1. klasikal; dan/atau
    2. nonklasikal.
  2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    1. pendahuluan, meliputi orientasi, pre-test, pencairan suasana (ice breaking), dan kontrak belajar;
    2. penyajian, dilakukan untuk setiap pokok bahasan dan sub pokok bahasan/unit Kompetensi dan elemen Kompetensi;
    3. penerapan/aplikasi, yang meliputi tugas teori dan praktik, penyusunan rencana tindak lanjut, serta pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi;
    4. penilaian/asesmen untuk menilai peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta Pelatihan; dan
    5. penerbitan sertifikat.
 

Pasal 12

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan Pelatihan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
    1. persiapan Pelatihan;
    2. pelaksanaan Pelatihan;
    3. pascapelatihan.

Pasal 13

Evaluasi persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi evaluasi terhadap kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 10.

Pasal 14

  1. Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. evaluasi reaksi; dan
    2. evaluasi pembelajaran.
  2. Evaluasi reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan peserta Pelatihan terhadap proses penyelenggaraan Pelatihan.
  3. Evaluasi reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
    1. kurikulum dan silabus;
    2. penggunaan metodologi;
    3. kualitas/Kompetensi tenaga pelatih;
    4. kualitas layanan penyelenggaraan Pelatihan; dan
    5. kecukupan sarana dan prasarana.
  4. Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pelatih dan penyelenggara terhadap peserta selama proses pembelajaran untuk mengetahui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku selama Pelatihan.
  5. Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
    1. hasil penilaian setiap akhir materi pembelajaran;
    2. resume harian peserta;
    3. tugas mandiri; dan
    4. ujian akhir.

Pasal 15

  1. Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan yang timbul di lapangan, perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program pembinaan alumni Pelatihan/bimbingan pascapelatihan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen evaluasi yang telah disusun.
 

Pasal 16

  1. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pelatihan.
  2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan.

BAB IV
PENDAMPINGAN

Pasal 17

  1. Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah.
  2. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
    1. persiapan;
    2. pelaksanaan;
    3. evaluasi; dan
    4. pelaporan.

Pasal 18

  1. Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
    1. identifikasi kebutuhan Pendampingan;
    2. koordinasi dengan pihak terkait;
    3. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan;
    4. penyusunan materi Pendampingan;
    5. penyusunan rencana operasional Pendampingan;
  2. Identifikasi kebutuhan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pendampingan atau usulan Pendampingan yang disampaikan oleh masyarakat.
  3. Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait:
    1. jadwal pelaksanaan;
    2. sasaran peserta/target Pendampingan;
    3. objek/ruang lingkup Pendampingan;
    4. tempat pelaksanaan; dan
    5. materi Pendampingan.
  4. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
    1. objek/ruang lingkup Pendampingan;
    2. persyaratan sasaran peserta/target Pendampingan;
    3. persyaratan pendamping;
    4. metodologi Pendampingan;
    5. materi Pendampingan;
    6. metode;
    7. sarana prasarana;
    8. tempat dan waktu Pendampingan;
    9. evaluasi; dan
    10. pelaporan.
  5. Penyusunan materi Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun mengacu pada tujuan Pendampingan, objek/ruang lingkup Pendampingan, serta bentuk evaluasi.
  6. Penyusunan rencana operasional Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
    1. nama kegiatan;
    2. sasaran kegiatan;
    3. metode;
    4. waktu dan durasi; dan
    5. tahapan kegiatan Pendampingan.

Pasal 19

  1. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
    1. klasikal; dan/atau
    2. nonklasikal.
  2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah, serta mendorong inisiatif dalam pengambilan keputusan sehingga kemandirian dapat diwujudkan.
  3. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan objek dan ruang lingkup Pendampingan.

Pasal 20

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan program Pendampingan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
    1. mengumpulkan data bahan evaluasi Pendampingan;
    2. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan Pendampingan; dan
    3. melaksanakan analisis data dan informasi penyelenggaraan Pendampingan secara berkala.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi evaluasi terhadap:
    1. persiapan Pendampingan;
    2. pelaksanaan Pendampingan; dan
    3. dampak Pendampingan.

Pasal 21

  1. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pendampingan.
  2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
KERJA SAMA

Pasal 22

  1. Instansi Pemerintah dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan Penggerakan Swadaya Masyarakat dengan:
    1. kementerian/lembaga;
    2. perangkat daerah;
    3. perguruan tinggi;
    4. organisasi masyarakat;
    5. badan usaha;
    6. lembaga pelatihan nonpemerintah; dan/atau
    7. media.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
    1. program Penggerakan Swadaya Masyarakat;
    2. penyelenggaraan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat sasaran penggerakan;
    3. pengembangan hasil pelatihan masyarakat pascapelatihan dan/atau purna pelatihan;
    4. penyediaan sumber daya manusia penyuluh/pelatih/pendamping masyarakat, narasumber, atau konsultan yang kompeten;
    5. penyediaan prasarana dan sarana termasuk prasarana dan sarana Penggerakan Swadaya Masyarakat;
    6. penyelenggaraan sistem informasi Penggerakan Swadaya Masyarakat;
    7. penyebarluasan informasi, promosi, publikasi, dan membangun pencitraan (branding) di bidang Penggerakan Swadaya Masyarakat; dan/atau
    8. pendanaan kegiatan Penggerakan Swadaya Masyarakat.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
SISTEM INFORMASI

Pasal 23

  1. Penyelenggaraan Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
  2. Sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. database Penggerak Swadaya Masyarakat;
    2. database Tenaga Pendamping Profesional;
    3. informasi mengenai kegiatan Penggerakan Swadaya Masyarakat yang dilakukan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat;
    4. informasi yang mendukung kebutuhan program dan penyelenggaraan Penggerakan Swadaya Masyarakat secara berkelanjutan;
    5. layanan Penggerakan Swadaya Masyarakat; dan/atau
    6. pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat dan Tenaga Pendamping Profesional yang bersinergi, meningkat, dan terukur.
  3. Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik dikoordinasikan oleh unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
  4. Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme:
    1. perencanaan;
    2. analisis workflow sistem informasi;
    3. desain proses bisnis dan desain pemrograman;
    4. pengembangan;
    5. uji coba;
    6. implementasi; dan
    7. operasi dan pemeliharaan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Petunjuk pelaksanaan Penggerakan Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian salinan bunyi Permendesa PDTT 11 tahun 2022 tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat.

Download : Permendesa_PDTT_11_2022_Penggerakan_Swadaya_Masyarakat

https://www.jogloabang.com/desa/permendesa-pdtt-11-2022-penggerakan-swadaya-masyarakat