Untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, diperlukan Peraturan yang mendukung Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (Whistleblowing System).
untuk itu telah dikeluarkan Perwal Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat atas pelanggaran ASN (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemko Banda Aceh.
Beberapa Ketentuan Umum :
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
- Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan walikota serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
- Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran.
- Sistem Pengaduan Pelanggaran (Wistleblowing system) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah mekanisme pelayanan atas penyampaian pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
- Pelapor pelanggaran (Whistleblower) adalah setiap orang yang menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota tentang adanya Pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota.
- Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran adalah Tim yang dibentuk oleh walikota untuk melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tujuan Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah:
- mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh - meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
PENGADUAN PELANGGARAN
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
(2) Pengaduan berkaitan dengan dugaan :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pegawai;
c. melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat; dan/atau
d. tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
(1) Pengaduan dapat disampaikan secara :
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran.
(3) Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui :
a. kotak pengaduan;
b. telepon/fax pada kantor pelaksana penanganan pengaduan pelanggaran; atau
c. website.
Pengaduan paling sedikit memuat :
a. identitas pelapor;
b. identitas terlapor;
c. waktu, tempat, kronologis kejadian;
d. pihak yang terlibat; dan
e. bukti-bukti pendukung.
(1) Walikota membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
(2) Tim Pelaksana Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat terdiri atas:
a. Asisten Administrasi Umum;
b. Inspektur Inspektorat Kota;
c. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota;
d. Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota;
e. Kepala Bagian Organisasi; dan
f. Kepala Bagian Hukum.
(3) Tim Pelaksana Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan Inspektur Inspektorat Kota sebagai Sekretaris.
(4) Dalam melaksanakan tugas Tim Pelaksana Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat dibantu oleh Sekretariat.
(5) Tugas Tim :
a. menerima pengaduan masyarakat;
b. mengidentifikasi/menelaah pengaduan masyarakat;
c. menindaklanjuti dan mengkoordinasi pengaduan masyarakat; dan
d. melaporkan hasil identifikasi/telaahan kepada Walikota
(1) Setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan wajib ditindaklanjuti oleh Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran.
(2) Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran memberikan jawaban/respon kepada Wistleblower dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan lengkap diterima.
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN PELANGGARAN
(1) Setiap Whistleblower yang menyampaikan pengaduan diberikan nomor register.
(2) Nomor register merupakan identitas Whistleblower dalam melakukan komunikasi dengan Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran.
(1) Setiap Pengaduan Whistleblower diadministrasikan oleh Sekretariat Pelaksana Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
(2) Sekretariat melakukan verifikasi atas setiap pengaduan pelanggaran yang diterima , yaitu :
a. jika identitas Whistleblower jelas dan dilengkapi dengan bukti terkait, maka akan ditindaklanjuti untuk ditelaah;
b. jika identitas Whistleblower jelas tetapi tidak dilengkapi bukti terkait, maka kepada pelapor diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan; dan /atau
c. jika identitas Whistleblower tidak jelas dan tidak ada bukti, pengaduan tidak ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal pengaduan dinyatakan lengkap, Sekretariat menyampaikan dokumen Pengaduan kepada Tim Pelaksana Pelayanan Penanganan
Pengaduan Masyarakat untuk ditelaah.
(1) Telaahan meliputi :
a. dugaan pelanggaran;
b. unit kerja terlapor;
c. pokok permasalahan/materi pelanggaran; dan
d. rekomendasi atas telaahan.
(2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan lengkap.
(1) Hasil telaahan dapat berupa indikasi adanya:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pegawai; dan/atau
c. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
(2) Hasil telaahan disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak selesainya telaahan pengaduan.
(1) Dalam hal hasil telaahan Tim terhadap Pengaduan terdapat bukti permulaan adanya penyalahgunaan kewenangan, ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk melakukan audit khusus.
(2) Hasil audit khusus disampaikan kepada Walikota sebagai laporan.
(3) Walikota berdasarkan laporan merekomendasikan/memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil telaahan Tim terhadap Pengaduan terdapat bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin pegawai, Tim menyampaikan laporan kepada Walikota.
(2) Walikota berdasarkan laporan memerintahkan BKPSDM melalui Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin untuk menindaklanjutinya dengan
pembinaan atau tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil telaahan Tim terhadap Pengaduan terdapat bukti permulaan adanya tindakan yang menimbulkan hambatan dalam pelayanan publik, Tim menyampaikan laporan kepada Walikota.
(2) Walikota berdasarkan laporan memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti.
(3) Dalam hal hambatan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, Walikota memerintahkan Sekda untuk menindaklanjuti.
PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Walikota wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower;
(2) Perlindungan kepada whistleblower diberikan dalam hal pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan
(3) Perlindungan diberikan sejak diterimanya pengaduan.
(4) Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelanggaran dan/atau pegawai wajib merahasiakan identitas pelapor, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.
Perlindungan dilakukan dengan cara :
a. menjaga kerahasiaan identitas whistleblower;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; dan
c. perlindungan dari aspek administrasi kepegawaian.
KERINGANAN HUKUMAN DAN PEMULIHAN NAMA BAIK
Dalam hal ASN yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan pengaduan, Walikota dapat memberikan keringanan terhadap hukuman disiplin.
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap terlapor bukan merupakan pelanggaran atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Walikota melakukan pemulihan nama baik terlapor.
KERAHASIAAN
(1) Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan dan Sekretariat Tim wajib menjaga kerahasiaan pihak whistleblower.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
SANKSI
(1) ASN yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengaduan pelanggaran yang diajukan oleh masyarakat terbukti sebagai pengaduan palsu, Tim Pelaksana
Penanganan Pengaduan menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
selengkapnya dapat di download : Perwal N0_36_Tahun_2019