Updating Data IDM 2020

Dalam  rangka melaksanakan Permendesa No 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, serta mendukung perhitungan pagu alokasi afirmasi dan alokasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam perhitungan Dana Desa, maka perlu dilakukan update data Indeks Desa Membangun Tahun 2020. Data akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Ditjen Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Juli 2020.

Untuk itu DPMG Kota Banda Aceh akan mengawal update data yang akan dilaksanakan oleh desa dengan didampingi Pendamping Lokal Desa. Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah,  Senin (8 Juni 2020)  menekankan kepada TA P3MD Kota Banda Aceh agar dapat berkoordinasi dengan Camat yang akan mengintrusikan Keuchik dalam wilayah kerja masing-masing, agar dapat mendukung terselenggaranya pelaksanaan Updating Data IDM Tahun 2020 paling lambat tanggal 31 Juni 2020.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu
dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa ini melibatkan beberapa pihak diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Keuchik, Tenaga Pendamping Profesional Tingkat Kota (TA Kota) Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Desa melakukan pengisian kuisioner Indeks Desa Membangun (IDM) 2020 di http://idm.kemendesa.go.id dengan User ID Desa dan Pasword sesuai yang sudah disampaikan dan melaksanakan inputan secara benar serta sesuai fakta data di lapangan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Pengukuran IDM  bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) kemudian BA di Upload di Aplikasi yang telah disediakan.  

sedangkan Camat melakukan verifikasi hasil inputan IDM dalam aplikasi http://idm.kemendesa.go.id dengan User ID Kecamatan dan Pasword sesuai yang sudah disampaikan dan menandatangani Berita Acara di tingkat Kecamatan hasil Pengukuran IDM 2020 bersama Pendamping Desa (PD) untuk dilanjutkan Verifikasi di tingkat Kota kemudian BA di Upload di Aplikasi yang telah disediakan.

Demikian terus secara berjenjang, untuk tingkat Kota, Tenaga Ahli (TA) mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) serta membantu verifikasi hasil inputan IDM dalam aplikasi http://idm.kemendesa.go.id dengan User ID Kabupaten dan Pasword sesuai yang sudah disampaikan di tingkat Kota, kemudian merekap hasil status desa dari Print Out di Aplikasi sebagai lampiran Berita Acara di tingkat Kota untuk ditandangani bersama oleh Dinas PMG Kota dan BAPPEDA.

BUKU SOP dan Surat IDM 2020

Manual Book IDM 2020 Rev 2

Surat Penyampaian Permintaan Updating Data IDM Tahun 2020