Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama
1. Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset .
2. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, terdiri dari:
- Seksi Penataan Mukim dan Gampong
- Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong
- Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana
3. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, terdiri dari:
- Seksi Lembaga Kemasyarakatan
- Seksi Keswadayaan dan Partisipasi Masyarakat
- Seksi Data Profil dan Evaluasi Perkembangan Gampong
4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan
- Seksi Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam
- Seksi Pemberdayaan BUMG dan Kerjasama
Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh
dapat didownload di STRUKTUR-DPMG 12-01-2021
Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang pada DPMG :
- Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong
- Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong di bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG);
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Pemberdayaan dan Kerjasama.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
saya ingin tahu tugas2 pemerintah kota b aceh
coba lihat pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun Tahun 2008