Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong
  4. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
  5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama

1. Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
  • Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset .

2. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, terdiri dari:

  • Seksi Penataan Mukim dan Gampong
  • Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong
  • Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana

3. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, terdiri dari:

  • Seksi Lembaga Kemasyarakatan
  • Seksi Keswadayaan dan Partisipasi Masyarakat
  • Seksi Data Profil dan Evaluasi Perkembangan Gampong

4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama, terdiri dari :

  • Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Seksi Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam
  • Seksi Pemberdayaan BUMG dan Kerjasama

 

Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh

dapat didownload di STRUKTUR-DPMG 12-01-2021

 

Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang pada DPMG :

  1. Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong
  • Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong  dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong di bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG);
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan  pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
  • Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Pemberdayaan dan Kerjasama.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


75 + = 79