Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung)

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan  Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung)

  1. PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) adalah suatu pemilihan keuchik yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik di gampong yang akan mempunyai kekuasaan dan wewenang mengendalikan pembangunan gampong selama 6 (enam) tahun masa jabatan keuchik yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia oleh warga gampong setempat.

Pelaksanaan pilchiksung merupakan sebuah pesta demokrasi bagi masyarakat gampong, karena mereka akan dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan suara untuk memilih Calon Keuchik yang bertanggung jawab dan dapat memajukan potensi gampong tersebut. Pilchiksung merupakan proses suksesi/ pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhetian Keuchik di Aceh pada Pasal 17 pada ayat (1) Keuchik berhenti karena :

  1. meninggal dunia
  2. permintaan sendiri
  3. diberhentikan

Pada pasal ayat (2) Keuchik diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :

  1. berakhir masa Jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan /atau
  6. melanggar larangan bagi kepala desa.

Penyelenggaraan pilchiksung ini dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), para calon keuchik yang akan dipilih dan para pemilih. Oleh karena ketiga unsur tersebut saling berkaitan, jika salah satu unsur tersebut tidak ada maka penyelenggaraan pemilihan ini tidak akan terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh melalui Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang memfasilitasi pelaksanaan pilchiksung untuk tingkat Kota Banda Aceh perlu melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan pilchiksung sampai selesai.  

  1.2.  Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
  4. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh
  5. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
  6. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh.

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dilaksanakan monitoring pilchiksung adalah untuk memantau proses pelaksanaan pilchiksung di gampong sehingga menghasilkan keuchik terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang efektif dan efisien menuju masyarakat yang maju, adil, makmur, damai, dan sejahtera.

1.4.   Sasaran

Adapun yang menjadi Sasaran Kegiatan monitoring pilchiksung adalah pelaksanaan pilchiksung pada 13 gampong dalam Kota Banda Aceh.

  1. Lambaro Skep
  2. Alue Naga
  3. Tibang
  4. Pineung
  5. Jeulingke
  6. Gampong Jawa
  7. Lamlagang
  8. Geuceu Kayee Jato
  9. Sukadamai
  10. Ulee Pata
  11. Geuceu Meunara
  12. Ceurih
  13. Ie Masen Ulee Kareng

1.5.  Manfaat

Kegiatan monitoring pilchiksung  mempunyai manfaat antara lain untuk memastikan pelaksanaan pilchiksung berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta sesuai prosedur sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana sampai pelantikan keuchik terpilih.

  1. PELAKSANAAN

2.1. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan monitoring pilchiksung Tahun 2018 dilaksanakan sesuai jadwal pikchiksung masing-masing gampong

2.2. Pembiayaan

Pembiayaan monitoring pilchiksung Tahun 2018 dianggarkan dari APBK Banda Aceh tahun 2018 pada DPMG Kota Banda Aceh dalam Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa kegiatan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) sebesar Rp. 7.811.500