SPIP

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh , yang tertuang dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh.

I. LINGKUNGAN PENGENDALIAN

1.1.  Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 101 Tahun 2020 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
  3. Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 038 Tahun 2021 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
  4. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 97 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
  5. SE Walikota Banda Aceh tentang jam kerja dan perhitungan TPP beban kerja PNS
  6. Peraturan Walikota Banda Aceh No 35 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi
  7. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan 
  8. SK Walikota No. 432 Thn 2019 ttg Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Pemerintah Kota Banda Aceh
  9. SK Walkot No.511 thn 2021 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Kota Banda Aceh
  10. SK Walikota No.29 thn 2022 ttg Pembentukan Satgas SPIP
  11. SK Walikota No. 313 Thn 2023 tentang Tim Penilaian Mandiri dan PK SPIP Pemko B.Aceh 2023
  12. SK DPMG NO 27 THN 2022 tentang Satgas SPIP DPMG
  13. SK DPMG No 17 Thn  2023 tentang  satgas SPIP DPMG

1.2. Komitmen terhadap Kompetensi

  1. Permenpan Nomor 38 Tahun 2018 Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
  2. Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 pedoman penyusunan standar kompetensi manajerial PNS
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 ttg Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah
  4. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2018 – Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  5. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2018 – Tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  6. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 39 Tahun 2019 tentang Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
  7. Perwal No 61 Tahun 2018 Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh
  8. Perwal No 67 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh 
  9. Perwal no. 53 – 2011 ttg hasil analisis jabatan di lingkungan pemerintah kota banda aceh tahun 2011

1.3. Kepemimpinan yang Kondusif

  1. Kebijakan terkait Manajemen Kinerja

     2. Kebijakan terkait Manajemen Keuangan dan Aset

      3. Kebijakan terkait Manajemen SDM

      4.  Kebijakan terkait Manajemen Risiko

1.4. Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan

1.5. Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat

1.6. Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM

1.8. Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait

  1. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tatacara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
  2. perwal banda aceh no. 61 – 2010 ttg kebijakan akuntansi pemerintah kota banda aceh
  3. perwal No 20 – 2016 perubahan perwal 33 – 2012 Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
  4. Perwal_NO 31-2018 aplikasi mobile info anggaran banda aceh gemilang
  5. MOU APIP APH
  6. MOU Bunda PAUD Kec Kutaraja dengan DPMG
  7. SK SABER PUNGLI TAHUN 2023

 

II. PENILAIAN RISIKO

2.1. Identifikasi Risiko

2.2. Analisis Risiko 

III. KEGIATAN PENGENDALIAN

3.1. Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah

3.2. Pembinaan Sumber Daya Manusia

3.3. Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi

3.4. Pengendalian Fisik atas Aset

3.5. Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja

3.6. Pemisahan Fungsi

3.7. Otorisasi atas Transaksi dan Kejadian yang Penting

3.8. Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian

3.9. Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya

3.10. Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan Pencatatannya

3.11. Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting

IV. INFORMASI DAN KOMUNIKASI

4.1. Informasi yang Relevan 

4.2. Komunikasi yang Efektif

V. PEMANTAUAN

5.1. Pemantauan Berkelanjutan

5.2. Evaluasi Terpisah