Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan

  1. PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Adanya alokasi dana dari pemerintah untuk pembangunan Gampong  merupakan wujud dari pemenuhan hak Gampong untuk menyelenggarakan Otonomi Gampong dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai pertumbuhan kondisi mengikuti pertumbuhan dari Gampong itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kesatuan sistem penyelenggaraan NKRI.

Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah salah satu sumber dana APBG adalah dari APBK Banda Aceh yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Gampong untuk mendanai kebutuhan Gampong dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat,

Sumber dana APBG lainnya adalah Dana Desa (yang berasal dari Pemerintah Pusat), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelolaan APBG perlu dilaksanakan dengan prinsip dan azas yang benar, sehingga memerlukan adanya fasilitasi dan pembinaan yang berkesinambungan.

1.2.  Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan adalah melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan pendampingan agar APBG 2018 di seluruh gampong dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip Pengelolaan Keuangan Gampong.

Tujuan Kegiatan :

  1. Meningkatkan pemahaman Keuchik dan TPG dari 90 gampong serta pejabat yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat dan gampong pada 9 Kecamatan terkait pelaksanaan APBG 2018.
  2. Melaksanakan pembinaan dan asistensi dan evaluasi penyusunan RPJMG, RKPG dan RAPBG tahun 2018
  3. Melaksanakan pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan APBG.
  4. Menyusun Regulasi Pengelolaan Keuangan Gampong.

1.4. Sasaran

Sasaran kegiatan adalah 90 gampong

1.5. Hasil yang diharapkan

meningkatnya kemampuan aparatur gampong dalam pengelolaan keuangan gampong

 

  1. PELAKSANAAN

2.1. Waktu Pelaksanaan

waktu pelaksanaan 12 bulan, terdiri dari sosialisasi, desk percepatan laporan APBG 2017, asistensi  RAPBG 2018, penyusunan regulasi keuangan gampong.

2.2. Pembiayaan

Pembiayaan kegiatan sebesar  Rp. 337.281.000