DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG
KOTA BANDA ACEH
Jln. Pocut Baren No. 28 Telpon (0651) 31168 Gpg. Laksana, Banda AcehBerdasarkan Qanun Kota Banda Aceh No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, yaitu sebagai unsur pendukung tugas Walikota di bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong.
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama
1. Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan; (menjadi jabfung Perencana Ahli Muda)
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset .(tidak berubah)
2. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, terdiri dari:
- Seksi Penataan Mukim dan Gampong (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
- Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
- Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana (tidak ada pejabat sebelumnya)
3. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, terdiri dari:
- Seksi Lembaga Kemasyarakatan (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
- Seksi Keswadayaan dan Partisipasi Masyarakat (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
- Seksi Data Profil dan Evaluasi Perkembangan Gampong (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
- Seksi Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam (pejabat sebelumnya pensiun)
- Seksi Pemberdayaan BUMG dan Kerjasama (menjadi jabfung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)
(sejak 31 Desember 2021 telah dilakukan penyetaraan jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional, dengan tugas menjalankan tugas jabatan eselon IV sebelumnya)
Tugas Pokok :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Kewenangan :
- Penyelenggaraan penataan Gampong
- Fasilitasi kerja sama antar-gampong dalam Kota
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Gampong
- Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan gampong dan lembaga adat tingkat Kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam Kota
- Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat gampong
Leave a Reply