Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Kota Banda Aceh, Kamis 14-1-2021 mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri berjudul Sosialisasi Kepmendagri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 ttg Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Tahun 2020 dan Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD.
Tindaklanjut dari Surat Mendagri Nomor 440/3199/SJ tanggal 19 Mei 2020 hal Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD dan PAW BPD sebagai langkah preventif untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang mengalami peningkatan secara massif di sejumlah wilayah di Indonesia tak terkecuali Desa.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 hal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD.
Pengisian Anggota BPD dilaksanakan bagi Desa yang masa jabatan Anggota BPD-nya telah berakhir terhitung sejak 19 Mei 2020 dan yang akan berakhir pada Juni 2021
Bagi Desa yang berada di Daerah Zona Hijau atau Kuning, Pengisian BPD dapat dilaksanakan melalui mekanisme : Musyawarah Perwakilan;atau Pemilihan Langsung.
Sedangkan Bagi Desa yang berada di Daerah Zona Oranye atau Merah Pengisian BPD hanya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perwakilan.
Bupati/Walikota memantau dan mengawasi Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota memastikan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan”
Hasil Pemantauan dan Pengawasan dilaporkan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Paparan Webinar Data Desa_120121