“Untuk bantuan, ini akan dilihat seberapa jauh tidak melanggar ketentuan lainnya contohnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),” katanya, di Jakarta, Minggu, menanggapi pertanyaan tentang usulan-usulan dana bantuan untuk desa.
Ia menuturkan dana untuk desa pada prinsipnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pasal 68 UU 72/2005, menyebutkan sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan asli desa yang sah.
Kemudian, sumber pendapatan desa juga berasal bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
Desa juga berhak mendapatkan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional, yang merupakan alokasi dana desa.
Selain itu, sumber pendapatan desa lainnya yakni bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk desa ini disalurkan melalui kas desa. “Ini (pendapatan untuk desa) yang akan kita perjuangkan sebagaimana PP 72/2005, yakni 10 persen dari pajak dan retribusi yang masuk ke desa dan dana perimbangan,” kata Ayip setelah membuka acara Temu Karya Nasional dalam rangka Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional 2010. (Ant)
http://www.depdagri.go.id/news/2010/08/16/dirjen-pmd-bantuan-untuk-desa-jangan-langgar-aturan
lengkap banget