BANDA ACEH – Pedagang burger di Banda Aceh diminta menghentikan aktivitas jual beli 15 menit menjelang azan Maghrib dan Isya. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam pertemuan dengan para pedagang burger, di kantor setempat, Jumat (22/10). Sebanyak 27 pedagang burger yang hadir dalam pertemuan itu, berjanji mematuhi aturan itu dengan menandatangani surat pernyataan/perjanjian. Proses penandatanganan surat pernyataan itu turut disaksikan Ketua Pemuda Kuta Alam dan Kampung Keuramat, Keuchik dan Imum Geucu Meunara, serta pihak Kecamatan Jaya Baru.
“Yang kita undang 32 orang, tapi yang hadir 27 orang. Dalam surat itu pedagang burger diminta menghentikan aktivitas 15 menit menjelang azan Maghrib dan Isya. Mereka juga diminta memasang lampu di lokasi jualan, agar lokasi itu tidak berpeluang jadi tempat mesum,” kata Kasatpol PP danWH Banda Aceh, M Rusli AK. Rusli menambahkan, dalam surat pernyataan itu, pedagang burger juga diminta memasang seruan yang isinya antara lain, pelanggan harus berbusana muslim dan tidak membawa minuman keras. Seruan itu ditempelkan di tempat masing-masing.
“Selain itu, tidak dibenarkan menyetel musik keras-keras. Mereka juga diminta berjualan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 17.30 WIB hingga 23.30 WIB. Jika dilanggar, usahanya akan ditutup,” pungkas Rusli. Sementara itu, para pedagang burger itu meminta pihak Satpol PP dan WH tegas dan tidak pilih kasih dalam menjalankan aturan tersebut. Mereka mengaku tidak mau citra pedagang burger jelek hanya karena ulah segelintir pedagang yang tak patuh terhadap aturan.(c47)
sumber : http://www.serambinews.com/
Leave a Reply