BANDA ACEH – Lima Komando Pengendali (Kodal), yaitu Kodal Aceh, Kodal Darurat, Kodal Peringatan Dini, Kodal Tanggap Darurat dan Kodal Lapangan mempunyai peranan penting dalam melaksanakan sistem peringatan dini dan penanganan darurat bencana tsunami Aceh. Seluruh Kodal dipimpin oleh seorang komandan Kodal dan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda-beda dibawah kendali Kodal Aceh.
Hal itu diungkapkan Kabag Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Edrian SH, M.Hum dalam Workshop sosialisasi tentang hasil final Peraturan Gubernur Aceh Nomor 43 Tahun 2010, buku saku, dan banner tentang sistem peringatan dini dan penanganan darurat bencana tsunami Aceh di Hotel The Pade, Selasa (23/11). Dalam sosialisasi itu ikut hadir pembicara dari BNPB bagian Pengurangan Risiko Bencana, Biro Hukum Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Pemkab Aceh Besar, Konsultan Nasional untuk Penyusunan SOP TEWS. Workshop ini dibuka oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Drs Asmadi Syam.
Menurut Edrian, Kodal Aceh merupakan struktur tertinggi dalam sistem peringatan dini dan penanganan darurat bencana tsunami Aceh. Karena Kodal Aceh bertindak sebagai penanggungjawab seluruh pelaksanaan sistem peringatan dini dan penanganan darurat bencana tsunami Aceh. Rantai komando pada Kodal Aceh secara berurutan, yaitu Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Danlanud SIM, Danlanal Sabang, Ketua DPR Aceh.
Sedangkan Kodal Darurat, kata Edrian, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kodal Aceh sekaligus bertindak sebagai ketua dewan darurat bencana Aceh. Rantai komando Kodal Darurat, yaitu Kepala BPBA (Ex Officio Sekretaris Provinsi Aceh), Kepala Pelaksana PBA, Asisten II Sekretaris Provinsi Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kasatpol PP Aceh, dan Kepala Badan Kesehatan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh.
Selanjutnya, kata Edrian, Kodal Peringatan Dini berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kodal darurat. Untuk Kodal Tanggap Darurat, kata Edrian, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kodal Darurat. Sedangkan Kodal Lapangan yang merupakan Kodal Darurat pada kabupaten/kota yang terkena bencana tsunami, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kodal Tanggap Darurat.(hd)
sumber : http://www.serambinews.com/news/
Leave a Reply