BANDA ACEH – Satuan kerja Perangkat Kota (SKPK) di lingkungan Pemko Banda Aceh dinilai perlu menyusun program-program yang berperspektif gender. Hal itu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap program pembangunan yang dilaksanakan. Hal itu dikatakan salah seorang tim penyusun draf qanun Pembangunan dan Tata Kelola Kota Berkeadilan Gender, Prof DR Syahrizal Abbas MA, usai seminar Raqan KRG (Kota Ramah Gender), di IT Learning Center, Banda Aceh, Rabu (29/12). Raqan itu, kata Syahrizal, akan segera diserahkan ke legislatif.
“Pada Pasal 6 raqan itu disebutkan Pemerintah Kota berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berpresfektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota(RPJMK), Rencana Strategis SKPK, dan Rencana Kerja SKPK,” sebutnya. Jika hal-hal yang tertuang dalam raqan tersebut tidak dilakukan, tambah Syahrizal, maka akan ada sanksi administratif bagi SKPK. Namun, sanksinya belum dirumuskan dalam draf raqan tersebut karena masih didiskusikan secara mendalam.
Wakil Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal menilai perlu adanya suatu background studi untuk pembangunan bidang pemberdayaan perempuan, dengan fokus pada kondisi Banda Aceh saat ini, agar raqan itu benar-benar dapat diterapkan dengan baik. Ia menambahkan, raqan itu dijadwalkan disahkan menjadi qanun Kota Banda Aceh, tahun 2011. Sementara Ketua DPRK Banda Aceh, Yudhi Kurnia mengatakan, raqan ini masih perlu penyempurnaan. “Begitu masuk ke DPRK, akan dilihat lagi dan didiskusikan lagi. Akan ada perubahan, serta masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan qanun itu nanti, baru kemudian disahkan,” jelas Yudhi.(c47)
sumber : http://www.serambinews.com/
Leave a Reply