
![]() “Kami memberikan pelayanan dengan mudah, cepat dan transparan,” sebut Arfah Salwah kepala Disdukcapil kota Banda Aceh, malam ini. Dijelaskan, “Setiap bentuk pengurusan administrasi kependudukan dan pengurusan izin usaha memiliki standar dan acuan baku. Misalnya untuk buat KTP baru, hanya perlu waktu 1 jam, buat KK baru hanya perlu waktu 4 jam, dan seterusnya. Jadi semua aspek pengurusan kita buat transparan dan jelas, supaya semua masyarakat dapat membaca lama waktu pengurusan dan syarat-syarat pengurusan, serta jumlah biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Salwa. Menurutnya, Disdukcapil kota Banda Aceh sangat menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi penyelenggaran layanan, agar memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang berhubungan langsung dengan pelayanan. Sementara itu, Muzakir salah seorang warga yang ditemui Waspada Online, di kantor KPPTSP tadi sore, menjelaskan bahwa dengan sistem pelayanan satu pintu ini, semakin memudahkan masyarakat dalam segala pengurusan, lebih cepat dan transparan. “ Namun seharusnya juga perlu dipikirkan untuk memperbanyak petugas layanan, sehingga masyarakat tidak antri lama, dalam setiap pengurusan,” jelasnya. Editor: SASTROY BANGUN : http://www.waspada.co.id (diedit admin bpm) |
Leave a Reply