Banda Aceh – Kota Banda Aceh kembali mengukir prestasi dibidang Keterbukaan Informasi Publik. Banda Aceh meraih juara satu dan dinobatkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik se Aceh yang mengungguli Kabupaten/Kota lainnya dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Badan Publik Kategori Kabupaten/Kota, Partai Politik dan Perguruan Tinggi Negeri di Aceh Tahun 2017. Kegiatan ini berlangsung di Anjong Mon Mata, Senin (18/12/2017).
Kegiatan yang yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) ini, penghargaannya diserahkan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setdaprov Aceh, Iskandar A Gani kepada Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM. Penyerahan penghargaan ini disaksikan langsung Ketua KIA, Afrizal Tjoetra dan Plt Kadiskominfotik Banda Aceh yang juga Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Drs Iskandar.
Banda Aceh berada di peringkat pertama dengan perolehan poin mencapai 95,00. Bireun berada di urutan kedua dengan perolehan poin 61,11 disusul Aceh Barat Daya ditempat ketiga dengan poin 57,40.
Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Iskandar A Gani, memberikan apresiasi terhadap KIA yang telah menyelenggarakan penganugerahan ini.
“Selama tiga tahun terakhir pemerintah Aceh selalu berada di tiga besar dalam keterbukaan informasi publik, bagi Kabupaten atau Kota yang belum mendapatkan penghargaan ini diminta untuk terus berbenah,” pesan Irwandi yang dibacakan Iskandar A Gani.
Sementara itu, Afrizal Tjoetra mengatakan, kegiatan tersebut digelar bertujuan agar terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
“Tujuan ini dalam rangka melaksanakan standar informasi publik, khususnya dalam tata kelola PPID,” ungkap Afrizal Tjoetra.(sab)