Banda Aceh – Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.225.405.061.445 akhirnya disahkan, Jumat (30/11/2018) malam di gedung dewan setempat.
Pengesahan RAPBK Banda Aceh 2019 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengatakan sebelum dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2019, masih ada satu tahapan lagi yaitu proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh.
“Proses evaluasi oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh 2019 dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya.
Menurutnya, RAPBK Banda Aceh 2019 lebih difokuskan kepada peningkatan kualitas pengamalan nilai-nilai syariat Islam, ekonomi kerakyatan, infrastruktur perkotaan, mutu pendidikan, derajat kesehatan masyarakat dan pengarusutamaan gender, serta pelayanan yang menunjang sektor pariwisata.
Dalam kondisi keterbatasan pendapatan daerah saat ini, Pemko Banda Aceh sebut wali kota terus berupaya meningkatkan pendapatan khususnya dari Pendapatan Asli Daerah. “Selain itu, kami juga mengupayakan penghematan belanja melalui rasionalisasi belanja yang diikuti dengan peningkatan disiplin anggaran guna memenuhi kebutuhan riil dari setiap SKPK.”
Wali kota juga menyadari beban dan tanggung jawab Pemko Banda Aceh pada 2019 sangat berat. “Hal ini disebabkan semakin terbatasnya kemampuan keuangan daerah akibat adanya penurunan dari Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) belum dapat dicantumkan dalam RAPBK 2019 karena belum adanya penetapan alokasi Dana Otsus untuk masing-masing kabupaten/kota. “Untuk pencantuman Dana Otsus pada APBK TA 2019 dapat dilakukan setelah adanya petunjuk dan arahan pada saat dilakukan proses evaluasi RAPBK oleh Gubernur Aceh,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, Aminullah menyampaikan ringkasan RAPBK Banda Aceh 2019 yang telah disetujui bersama dengan pimpinan dewan. “Pendapatann Daerah Kota Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 1.225.405.061.445, mengalami kenaikan sebesar 1,21 persen dari pendapatan daerah pada APBK 2018.”
“Kemudian Belanja Daerah direncanakan pada APBK 2019 sebesar Rp 1.247.605.061.445, terjadi kenaikan sebesar 2,79 persen dari belanja daerah yang ditetapkan pada pada APBK tahun sebelumnya. Sementara penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 30.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7.800.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang,” rincinya.
Mengakhiri sambutannya, wali kota menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam penyusunan hingga pengesahan RAPBK Banda Aceh 2019. “Ini semua untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi ‘Terwujudnya Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah’,” pungkasnya. (Jun)