Banda Aceh – Lahirnya Qanun Nomor 8 Tahun 2017 menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat miskin di Aceh karena akan mendapatkan akses layanan hukum secara gratis.
Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 ini, Senin di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota Aceh, Senin (15/4/2019).
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Banda Aceh dan YARA dalam pelayanan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, para Camat, para Keuchik, Imum Mukim dan praktisi hukum.
Wali Kota sendiri menyambut baik lahirnya produk hukum dari Pemerintah Aceh ini. Katanya masyarakat miskin akan sangat terbantu dari lahirnya produk hukum ini.
“Kalau ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum, silahkan datang ke YARA. Mereka akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum,” ujar Aminullah.
Lanjutnya, dengan adanya Qanun ini bantuan hukum yang diberikan nanti sifatnya gratis.
“Selama ini masyarakat malas berurusan dengan pengacara karena tidak memiliki uang. Nah, sekarang sudah gratis karena dibayar sama pemerintah,” ungkap Wali Kota.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota mengatakan Pemko Banda Aceh juga akan menggodok lahirnya Qanun serupa. Katanya, dengan adanya MoU dengan YARA, Pemko akan terus melakukan konsultasi untuk kemudian melahirkan produk hukum untuk membantu masyarakat miskin.
“Apa saja yang kemudian bermanfaat bagi warga kota akan kita lakukan. Apalagi sekarang kita sudah kerjasama dengan YARA,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin mengatakan bantuan hukum ini merupakan tindaklanjut dari program Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. YARA sebagai salah satu mitra melihat anggaran untuk bantuan hukum ini tidak mencukupi untuk seluruh Indonesia.
“Karenanya kita dorong Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dana untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin. Harus ada payung hukum, maka lahirlah Qanun Nomor 8 Tahun 2017 ini,” jelas Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan, kenapa Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) didorong untuk melahirkan qanun dan menganggarkan dana. Menurutnya, saat ini kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan akses bantuan hukum sangat besar sementara kuota terbatas.
“Misalnya kuota dari Pemerintah Pusat hanya 100, kemudian yang butuh bantuan bisa sampai 300. Inilah kemudian perlu kita siasati agar ada kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambah Safaruddin.
Terkait dengan ketentuan katagori masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis ini, Ketua YARA mengatakan katagorinya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Katagorinya sesuai aturan pemerintah, misalnya pemegang kartu Jamkesmas dan penerima Raskin. Kemudian juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa (Keuchik). Seperti PNS tidak berhak mendapatkan bantuan hukum gratis,” tegasnya.
Panitia menghadirkan tiga pemateri pada sosialisasi ini, yakni Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Jamil yang mengupas materi “Mencari Equilibrium Antara Kebutihan Hukum dan Kapasitas Bantuan Hukum di Aceh”.
Kemudian pemateri selanjutnya, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrijal J Prang.(mkk)