Rancangan Qanun Prioritas DPRK Banda Aceh 2020

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 18 judul Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2020. Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Kamis (23/1/2020).

Rapat yang Ketua DPRK, Farid Nyak Umar tersebut dihadir Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman dan Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, unsur Forkopimda, SKPK dan seluruh para tamu undangan lainnya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Ramza Harli menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tugas Banleg DPRK sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun yang bersifat tetap.

Penetapan judul raqan tersebut, katanya, setelah dilakukan koordinasi dengan tim Pemko Banda Aceh. Namun demikian, kata Ramza, jika nantinya ada usulan raqan lain yang mendesak untuk dibahas segera masih bisa diterima.

Sementara Ketua DPRK, Farid Nyak Umar menyatakan raqan yang akan dibahas nantinya sudah dikaji secara cermat dan komprehensif, sehingga dalam proses pembahasan nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai target.

“Pada tahun 2019 DPRK Banda Aceh telah bekerja optimal untuk merealisasikan ketiga fungsi lembaga dewan tersebut yaitu fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi,” kata Farid Nyak Umar.

Berikut ke 18 judul raqan prioritas 2020 :

  • Raqan Retribusi Izin Mendirikan
  • Raqan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Raqan Penggembangan Kota Layak Anak
  • Raqan Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (RDKT) Banda Aceh tahun anggaran 2020
  • Raqan Penyertaan Modal Lembaga Keuangan Mahirah Mualamah Syariah
  • Raqan Pelaksanaan Program Pendidikan Diniyah di Sekolah
  • Raqan Pemerintahan Mukim
  • Raqan Bangunan Gedung
  • Raqan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh
  • Raqan Tata Cara Pengisian Struktur Organisasi Majelis Permusyarawatan Ulama Pemerintah Kota Banda Aceh
  • Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  • Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
  • Raqan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Raqan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh

https://aceh.tribunnews.com/