Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Kota Banda Aceh (Muhammad Yasir, ST. MT) pada hari Kamis (6-2-2020) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Aceh yang berlangsung di Aula KPPN Aceh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara panel dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV Direktorat Pelaksanaan Anggaran (DJPb) M.Irfan Surya Wardana dan Kepala Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa (DJPK) Yadi Hadian. Dengan di moderatori oleh Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Aceh Ieng, acara sosialisasi dengan peserta dari seluruh DPKAD dan DPMG se-Provinsi Aceh tersebut, berjalan dengan menarik. Hal tersebut terlihat dari antusiasime peserta saat sesi diskusi dibuka. Berbagai pertanyaan mengalir dan dijawab lugas oleh para narasumber. Dana Desa yang diperuntukan bagi desa/gampong dan diprioritaskan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa sekaligus memberdayakan masyarakat desa, mempunyai peran penting untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarat setempat.
Oleh karena itu, acara ini tidak hanya bertujuan mensosialisasikan perubahan kebijakan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2020, namun juga diharapkan dapat memacu semangat percepatan penyaluran dan perbaikan pengelolaan Dana Desa pada seluruh instansi pemerintahan, khususnya di Provinsi Aceh.
sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2020, Kabid PMG juga telah melaksanakan koordinasi ke KPPN terkait pengimputan OMSPAN dan syarat pengajuan Dana Desa.
Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran DD Tahap I Tahun 2019 dapat hal -hal yang disampaikan KPPN antara lain :
1. Upload Dokumen Persyaratan Penyaluran DD Tahap I sudah dapat diupload ke OMSPAN.
2. Perbaikan data supplier Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie Jaya, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang sudah selesai mohon bantuannya untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap nama dan nomor rekening di Menu referensi data desa OMSPAN untuk menghindari retur.
3. Agar DPMG segera meng-input pagu per gampong sesuai dengan PERKADA.
4. untuk PERKADA yang diupload ke OMSPAN disertai lampiran berupa daftar RKD sesuai format di PMK 205 Tahun 2019.
5. Menginput Pejabat Penandatangan Dokumen Persyaratan Penyaluran di OMSPAN.
Terkait sisa RKD dan sisa RKUD atas penyaluran Dana Desa, disampaikan sebagai berikut :
I. Sisa RKD :
1. Sisa RKD 2015-2018 tidak boleh dianggarkan kembali, dilakukan rekonsiliasi(juni 2020), hasil rekon disetor ke RKUD(juli 2020)
2. Sisa RKD 2019 boleh dianggarkan kembali, sisa RKD 2019 yg tidak dianggarkan diperhitungkan pada penyaluran tahap II (dipotong pada tahap II 2020)
Sisa RKD 2019 yg sudah dianggarkan kembali tidak diperhitungkan kembali meskipun tidak/belum digunakan oleh Desa
II. Sisa RKUD
1. Sisa RKUD 2015-2018 tidak boleh disalurkan ke RKD, dilakukan rekonsiliasi.
2. Sisa RKD 2015-2018 yang disetor ke RKUD dan sisa RKUD 2015-2018 hasil rekon disetor ke RKUN
3. Sisa RKUD 2019 dapat disalurkan ke RKD paling lambat sd waktu rekonsiliasi (September). Hasil Rekon disetor ke RKUN