Rapat PUEM dan Dana Bergulir (Revolving) Gampong

Bertempat di Ruang Rapat DPMG Kota Banda Aceh, Jumat (14-2-2020) dilaksanakan rapat membahas program Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) dan Dana Bergulir (Revolving) Gampong, yang dipimpin Asisten I (Bachtiar, S.Sos). Peserta yang hadir selain Kepala DPMG Kota Banda Aceh (Drs. Dwi Putrasyah) antara lain  Kabag Ekonomi (M. Ridha, S.STP, MT, M.Sc), Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama (Burhanuddin, SE), Kasi Pemberdayaan BUMG dan Kerjasama (Efendi, S.STP), Kasi Pemberdayaan TTG dan SDA (Fri Yudi Kesuma, SE, MM), T. Hanansyah (Direktur Utama LKMS. Mahirah Muamalah) dan Mufied Al Kamal (Direktur LKMS. Mahirah Muamalah).

catatan :

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)  Mahirah Muamalah adalah milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

dengan Kantor Pusat beralamat di Jl. HM.Daud Beureueh No 007 (Depan Hotel Kyriad Muraya), dengan counter Balaikota si Lt.2 Gedung Mawardy Nurdin dan counter Pasar Aceh di Lt.1 No B17  samping parkir basement Komplek Pasar Aceh Baru)

produk-produk LKMS Mahirah Muamalah :

  1. Pembiayaan Murabahah : perjanjian jual-beli antara LKM Syariah dengan nasabah. LKM syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara LKM syariah dan nasabah.
  2. Pembiayaan Mudharabah : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
  3. Pembiayaan Musyarakah : akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non- kas yang diperkenankan oleh Syariah.
  4. Pembiayaan Ijarah : akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  5. Pembiayaan Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dan dengan syarat-syarat tertentu
  6. Pembiayaan Qardhul Hasan : produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro yang tidak memberikan keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan.