Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020

Pada hari Selasa, 18 Februari 2020 di Gedung Academic Activity Center “Dayan Dawood” Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh,  dilaksanakan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Aceh. Keadaan yang dilaksanakan sehubungan dengan Surat Mendagri No 005/1418/SJ tanggal 14 Februari 2020 yang mengundang Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se-Aceh dengan menyertakan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, para Camat dan 5 orang Kepala Desa per Kecamatan. Juga dihadiri oleh seluruh Kapolres dan Kajari.

Turut hadir pula perwakilan dari Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dalam acara ini mewakili Menteri Dalam Negeri dalam menyampaikan Pengarahan dan Sambutan.

Acara diawali dengan Arahan dan Sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang diwakili oleh Suhajar Diantoro. Tito berpesan dalam arahannya bahwa dana desa harus bisa dimanfaatkan pada awal tahun dan diprioritaskan pada program padat karya yang memberi kesempatan kerja bagi masyarakat desa, Selain itu juga harus mampu menggerakan sektor produktif di masyarakat desa. Dalam pengelolah dan pemanfaatannya, dana desa harus dikelola dengan baik dan maksimal. Hal ini akan berfungsi sebagai unsur pengungkit kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam pengarahannya, ia juga menjelaskan bahwa Kemendagri bersama dengan BPKP telah mengembangkan sistem pengawasan keuangan desa  yaitu siswaskeudes. Siswakeudes ini dibuat untuk pembinaan dan pengawasan desa.  

Ia juga menyampaikan bahwa ujung tombak penentu keberhasilan pemanfaatan dana desa adalah desa itu sendiri. Desa harus mampu melakukan evaluasi penggunaan dana desa selama periodik per 5 tahun . untuk mengetahui apakah sudah ada dampak yang signifikan dengan adanya dana desa ini.

Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Daerah Aceh, dr. H. Taqwallah, M.Kes dan penayangan video dari Plt Gubernur Aceh yang didalamnya menjelaskan tentang Aceh menjadi Provinsi yang paling cepat pencairan dana desa diantaranya Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Merah, Kota Langsa dan Kabupaten Nagan Raya.

Selanjutnya acara Rapat Kerja dimulai dengan menghadirkan empat panelis yaitu Zaid Burhan Iberahim selaku KAKANWIL DPJPB Aceh pada Kementerian Keuangan, Moch. Fachri selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Drs. Sautma Sihombing selaku Pejabat Pengawas Pemerintah Inspektorat Jendal Kemendagri dan Rohmad  Basuki selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Aceh.

Pemaparan dimulai oleh Zaid, Dalam pemaparannya ia menunjukkan data bahwa dari tahun 2014 sampai dengan saat ini kemiskinan mengalami penurunan. Sumatera menjadi daerah sebaran dana desa yang tinggi terutama Aceh. Alokasi dana desa di Aceh merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Bahkan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Aceh mendapatkan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya dana desa ini seharusnya melahirkan dampak yang positif seperti mengentaskan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi lebih meningkat serta optimalisasi peran pemerintah daerah.

Pemaparan selanjutnya dari Moch. Fachri, ia menegaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang mana keduanya harus beriringan dalam rangka pengentasan kemisikinan yang ada di Desa. Salah satu upaya pengentasan kemiskinan dana desa adalah dengan mengoptimalkan kegiatan yang bersifat padat karya.

Selanjutnya oleh Sautma, ia menyampaikan bahwa dana desa harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ia menjelaskan tentang peran Bupati/ Walikota dalam pengawasan dana desa, peran APIP dan Camat dalam pengawasan dana desa dan menjabarkan tentang area risiko dalam pengelolaan dana desa. Dalam pemaparannya ia memperkenalkan aplikasi pengawasan dana desa yaitu Siswaskeudes yang berbasis aplikasi Pengelolaan Dana Desa Siskeudes, dan sudah memperhitungkan faktor risiko pengelolaan dana desa yang akan digunakan dalam penentuan desa yang menjadi sampling audit (desa dengan tingkat risiko paling tinggi). Secara garis besarnya siskeudes dikelola oleh perangkat desa, dan untuk siswaskeudes dikelola oleh aparat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya oleh Rohmad yang mewakili Kepala Perwakilan BPKP Aceh, ia memaparkan tentang Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang berisi tentang history pengembangan aplikasi siskeudes. Selanjutnya ia juga menjelaskan tentang mengapa siskeudes itu dibutuhkan. Dana desa yang diperoleh tiap desa selalu meningkat, oleh karna itu membutuhkan aplikasi untuk melakukan pengelolaan Dana Desa. Ia juga memaparkan tetang overview dan best practices aplikasi siskeudes. Perlu adanya pengarahan untuk penginputan data yang dilakukan tiap desa.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang permasalahan penetapan prioritas penggunaan dana desa, penganggaran pengahasilan tetap kepala Desa dan jajarannya apakah harus sesuai dengan aturan yang baru? Dan mekanisme penanganan aduan masyarakat oleh APIP maupun Aparat Penegak Hukum. Jawaban dari Panelis prioritas penggunaan dana desa adalah untuk Bidang Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan Jajarannya diupayakan sesuai dengan ketentuan PP 11 tahun 2019 dan diupayakan untuk Kabupaten/Kota yang mempunyai keterbatasan anggaran agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, serta Setiap Aduan masyarakat harus ditanggapi dengan melalui prosedur penelaahan permasalahan yang diadukan oleh APIP. Acara berjalan lancar dan ditutup dengan doa bersama.

http://www.bpkp.go.id/aceh/