Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Husaini, mengatakan penerapan sistem voting elektronik (e-voting) dalam pemilihan keuchik langsung (pilchiksung) di Kota Banda Aceh tidak hanya mempermudah dalam perhitungan suara, tetapi merupakan transformasi sistem pemilihan moderen yang mengedepankan teknologi informasi.
Husaini mengatakan itu saat menyampaikan jawaban Komisi I DPRK Banda Aceh terhadap pandangan fraksi mengenai Rancangan Qanun Inisiatif Dewan tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (05/06/2020).
Husaini mengatakan, setiap pemerintahan gampong diatur dengan qanun kota. Di sinilah butuh kreativitas dalam meramu materi qanun kota agar sesuai dengan semangat kekinian. Penyelenggaraan pemerintahan gampong dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan gampong dan didukung dengan penerapan sistem kelola keuangan kinerja dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat gampong.
“Untuk menyukseskan inovasi baru di beberapa kabupaten/kota pemilihan kepala desa (pilkades) (dilakukn) secara elektronik atau e-voting, tak bisa dipungkiri masyarakat kian hari kian cerdas. Kejenuhan mereka akan metode pemilihan suara yang kian hari dianggap kerap dimanipulasi, membuat kehadiran e-voting layak menjadi sebuah metode baru yang patut untuk diujicobakan,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan, penggunaan perangkat elektronik dalam pemilihan umum atau yang dikenal dengan e-voting saat ini sudah menjadi topik bahasan di tingkat nasional.
Saat ini, kata Husaini, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah memanfaatkan sistem informasi administrasi kependudukan berbasis elektronik. Operator yang menanganinya tentu harus jujur dan akuntabel.
Untuk itu Komisi I DPRK Banda Aceh berharap tiga lembaga kompeten harus saling besinergi agar gagasan e-voting bisa terwujud dengan baik di level gampong maupun pemerintahan kota, yaitu disduk capil, pihak kecamatan, dan dinas pemberdayaan masyarakat gampong.
“Karena itu perlu dipikirkan mekanisme kerja dan tanggung jawab masing-masing institusi teknis, agar gagasan inovasi e-voting berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.[]