Banda Aceh – Senin, 6 Juli 2020 DPMG Kota Banda Aceh menyerahkan bantuan teratak dan asesorisnya untuk gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam. Bantuan Hibah tersebut adalah untuk kelancaran kegiatan sosial kemasyarakatan di gampong tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana (Rahadian, ST) selaku PPTK kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana kantor Keuchik mewakili Kepala DPMG Kota Banda Aceh kepada Keuchik Lamdingin Anas Bidin Nyak Syech yang diwakili oleh Sekretaris Gampong.
Sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah dan Pakta Integritas. Pada saat serah terima dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Selanjutnya Pihak Gampong harus menyampaikan surat Laporan Penggunaan Barang, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 19 yang menyebutkan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima, yang diantaranya meliputi laporan penggunaan hibah. (ar)