
Banda Aceh – Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Kota Banda Aceh, Rabu (8-7-2020) Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh (Safwan, S.Sos) mengikuti Rapat Sinkronisasi Penetapan Data DTKS dan Non DTKS.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Faisal, S.STP), menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Data Dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos No. 1249/1.7/DI.1/6/2020 tanggal 25-6-2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Periode Bulan Agustus 2020.
Pusdatin Kessos akan membuka finalisasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG online dari tanggal 20 Juli s/d 2 Agustus 2020. Penetapan DTKS dengan surat pengesahan dari Walikota. Data usulan pengaduan mayarakat yang masuk ke Dinsos Kota Banda Aceh akan diverifikasi kembali dan bila ada masyarakat miskin diluar DTKS dan layak diusulkan harus berdasarkan Musyawarah Desa, yang diketahui oleh Keuchik dan TPG. Data hasil Musdes diterima Dinsos selambat-lambatnya 13 Juli 2020.
Pemerintah Kota akan membentuk tim untuk verifikasi data tersebut.
Rapat juga dihadiri oleh Kadinsos Kota Banda Aceh (Rizal Junaedi, SE), Asisten II (Bakhtiar, S.Sos), Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh (Ritasari Puji Astuti, AP), dan Kabag Tapem (Drs. Fahmi, M.Si).