
Banda Aceh – Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Kota Banda Aceh, Jumat (10-7-2020) Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh (Safwan, S.Sos) dan Kasi PMG (Arliadi, SP) mengikuti Rapat Persiapan Kunjungan Musyawarah Gampong Khusus terkait Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Faisal, S.STP), terkait jadwal kegiatan verval DTKS yang akan dimulai tanggal 13 Juli 2020, menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Data Dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos No. 1249/1.7/DI.1/6/2020 tanggal 25-6-2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Periode Bulan Agustus 2020.
Pusdatin Kessos akan membuka finalisasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG online dari tanggal 20 Juli s/d 2 Agustus 2020. Penetapan DTKS dengan surat pengesahan dari Walikota. Data usulan pengaduan mayarakat yang masuk ke Dinsos Kota Banda Aceh akan diverifikasi kembali dan bila ada masyarakat miskin diluar DTKS dan layak diusulkan harus berdasarkan Musyawarah Desa, yang diketahui oleh Keuchik dan TPG.
Pemerintah Kota telah membentuk 5 tim dalam mengawal proses musyawarah gampong untuk verifikasi data tersebut, untuk itu perlu menyamakan persepsi anggota tim dalam menberikan arahan tentang teknis verifikasi dan validasi DTKS.
Rapat juga dihadiri oleh unsur Dinsos, Inspektorat, Sekretariat Daerah dan 9 Kecamatan. (Ar)