Warkop dan Restoran Buka hingga Pukul 23.00 WIB, Yang Melanggar Ditindak

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
 
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam wawancara khusus dengan AJNN mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Forkompimda pada Senin pekan depan, untuk membahas rencana pembatasan jam bagi pelaku usaha.
 
“Rencana kita akan membahas dengan Forkopimda terkait rencana pembatasan jam hingga pukul 23.00 WIB bagi pelaku usaha seperti warung kopi, restoran dan lainnya. Bahkan jika penyebaran Covid-19 semakin parah maka kita akan menerapkan sistem take away,” katanya, Jumat (7/8).
 
Aminullah menyebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditindak tegas mulai dari teguran, dipasangi garis polisi dalam jangka watu tertentu hingga mencabut izin usaha. “Sanksi yang diterapkan itu kita lakukan secara bertahap, dan itu nantinya kita bahas dengan Forkopimda dan akan kita tuangkan dalam peraturan Wali Kota dengan menyesuaikan dengan Perpres,” katanya.
 
Sementara untuk warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker juga dikenakan denda. “Petugas nanti akan menggelar razia masker di Kota Banda Aceh,” katanya.
 
Aminullah berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah peredaran Covid-19 di Banda Aceh.
 
“Angka penyebaran Covid saat ini terus meningkat di Kota Banda Aceh, tanpa kesadaran semua pihak kita tidak akan mampu mengatasi pandemi ini,” kata Aminulllah.
 
Wali kota juga mengingatkan kepada warga Kota Banda Aceh bahwa kapasitas Rumah Sakit Meuraxa sudah penuh, sehingga kesadaran untuk tetap patuh pada prokol kesehatan sangat diperlukan.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/