Wali Kota Minta Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Gepeng di Kota Banda Aceh

Minta Masyarakat Tidak Memberi Sumbangan di Simpang Jalan

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengintruksikan Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di semua persimpangan dan sudut Kota Banda Aceh.

Hal ini ditegaskan wali kota, Senin (10/8/2020), di Balai Kota menyusul maraknya aktivitas gepeng di Banda Aceh dalam beberapa pekan terakhir.

Keberadaan para gepeng di Banda Aceh, sepertinya tak pernah surut, meski tidak sedikit diantara mereka yang sempat tertangkap.

Para gepeng bahkan tetap leluasa mengemis di persimpangan lampu lalu lintas, pusat perbelanjaaan, kuliner, serta berbagai tempat di sudut kota ini terindikasi mereka dimanfaatkan dan dikoordinir oleh oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan kecacatan mereka dalam mencari keuntungan serta mencari belas kasihan warga.

Tampak juga pemain baru, seperti segerombolan remaja bertatto yang meminta-minta dengan cara memainkan gitar di sejumlah traffic light (lampu lalu lintas) di Pusat Ibu Kota Provinsi Aceh ini.

Aktivitas mereka semakin tidak terkendali dan mulai mengganggu kenyamanan pengunjung serta pengguna jalan, kondisi itu akan muncul kesan yang tidak baik bagi Kota Banda Aceh.

Kondisi tersebut dinilai akan memunculkan kesan tidak baik bagi Kota Gemilang yang seharusnya menjadi barometer bagi 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Menyikapi kondisi itu Aminullah Usman, menginstruksikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Hidayat SSos, bersama anggotanya serta Dinsos yang dipimpin Kabid Rehabilitasi Sosial, TM Syukri SSos MAP untuk bergerak melakukan penertiban semua gepeng di setiap sudut Kota Banda Aceh dan mendata para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu.

Sebelumnya, dari penertiban yang dilakukan tim gabungan (Satpol PP dan Dinsos Banda Aceh), ada 10 gepeng yang terjaring dalam penertiban.

Dari jumlah itu ada empat orang merupakan wajah lama yang sudah berulang kali ditangkap, bahkan sudah sering mendapat sosial dari Wali Kota Banda Aceh, karena gepeng dinilai kelompok rentan yang ikut terdampak Covid-19.

Lalu, enam gepeng lainnya yang ikut terjaring merupakan ‘pemain baru’. Malah, sudah mulai ada kegiatan mengamen di beberapa area simpang lampu merah di kota yang berpenduduk kurang lebih 265.111 jiwa ini.

Aminullah menjelaskan, pada penertiban terakhir kali, para gepeng yang terjaring penertiban didominasi warga pendatang, luar Kota Banda Aceh. Mulai dari yang paling muda, berusia 15 tahun sampai yang paling tua berumur 60 tahun ikut diamankan oleh petugas.

“Semua kita bawa ke Rumah Singgah Dinsos di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa dan disana mereka dibina. Dengan harapan mereka tidak kembali lagi ke jalan,” kata Aminullah.

Ia pun meminta pihak Satpol PP dan Dinsos kota untuk terus melakukan penertiban para gepeng. Karena, aktivitas mengemis di jalan-jalan dan pusat-pusat keramaian dan kuliner memang dilarang. Apalagi aktivitas mereka semakin tidak terkendali dan mulai mengganggu kenyamanan pengunjung serta pengguna jalan, jelasnya.

Kemudian, Aminullah juga meminta kepada warga dan pengguna jalan untuk tidak memberi apapun kepada gepeng.

“Karena, hal tersebut akan membuat mereka manja dan merasa mudah mendapatkan uang. Lalu, para warga dan pengguna jalan juga tidak tahu dampak yang ditimbulkan, baik bagi keselamatan mereka yang mengemis dengan berada di jalan serta memberi kesan tidak baik bagi kota ini,” kata Aminullah.(riz)

https://bandaacehkota.go.id/