PAD Banda Aceh tidak Terjadi Penurunan

Banda Aceh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan memastikan tidak terjadi penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir.

Menurut Iqbal ada penyesuaian target yang mempengaruhi realisasi PAD setiap tahunnya. “Penyesuaian itu kita lakukan karena beberapa pos anggaran dipindahkan -tidak dianggap lagi sebagai PAD,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020 di balai kota.

Pada 2017, jelasnya, Dana BOS masih diakui sebagai PAD. Jumlahnya sebesar Rp 23,5 miliar. “Namun pada 2018, dana tersebut dialihkan ke pos anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sesuai aturan baru dari pusat,” katanya.

Selain Dana BOS, juga terjadi pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas ke pemerintah provinsi. “Ditambah lagi, selama ini banyak perizinan yang kita bebaskan alias gratis untuk memudahkan investor masuk ke Banda Aceh,” katanya lagi.

Kemudian pada 2019, ada penyesuaian penerimaan PAD akibat terbitnya aturan pusat soal rujukan berjenjang yang berpengaruh terhadap pendapatan RSUD Meuraxa. “Dari yang direncanakan Rp 128 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 81 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil penyesuaian-penyesuaian dimaksud, dibukukanlah PAD Banda Aceh sebesar Rp 270.170.805.366 pada 2017, Rp 246.272.150.484 (2018), dan Rp 235.123.074.164 (2019). “Kalau secara kasat mata kita lihat turun, tapi sejatinya tidak demikian karena banyak terjadi perpindahan pos anggaran,” jelas Iqbal.

Malah selama Pemerintahan Amin-Zainal, sub penerimaan PAD seperti pajak dan retribusi daerah terus meningkat signifikan. “Pada 2017, pajak daerah dari target Rp 61.095.000.000, mampu kita realisasikan Rp 70.931.534.361 atau setara dengan 116.10 persen.”

“Kemudian 2018, pajak daerah yang direncanakan Rp 70.409.773.450 bisa terealisasi 106.62 persen atau sama dengan Rp 75.068.844.425. Pada 2019 naik lagi, dari target Rp 77.359.185.927, bisa kita himpun Rp 85.244.712.485 atau 110.19 persen,” kata Iqbal.

Selanjutnya, retribusi daerah selama tiga tahun kepemimpinan Amin-Zainal juga mengalami kenaikan. “Secara berturut-turut, 2017-2018-2019, retribusi daerah terus naik dari Rp 22.577.269.595, Rp 23.352.573.979, dan Rp 25.670.816.165,” kata Iqbal lagi. (Jun)