“Sidang Paripurna dengan Menerapkan Prokes”
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 kepada DPRK Banda Aceh.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh yang diterima Wakil Ketua I Usman, pada sidang paripurna di DPRK Banda Aceh, Senin (7/9/2020).
Pantauan dilapangan, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Usman tersebut menerapkan protokol kesehatan, yaitu setiap tamu undangan diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan perubahan tersebut diajukan berdasarkan penyesuaian terhadap kondisi pertumbuhan ekonomi makro daerah yang dalam kondisi tidak stabil akibat dampak yang ditimbulkan wabah pendemi Covid-19.
Ia menjelaskan penyesuaian indikator makro dimaksud berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang pada tahun 2020 ditargetkan sebesar 3,78% sesuai dengan RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022.
Bahkan pada tahun 2019 yang lalu realisasi pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh telah mencapai 4,50% dari target sebesar 3,60%. Ini tentu saja merupakan sebuah tantangan yang besar pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Perubahan tersebut juga untuk mengembalikan program dan kegiatan yang tertunda akibat diwajibkanya recofusing anggaran tahun 2020 dalam penanganan Pendemi Corona,” ujarnya.
“Pendapatan daerah direncanakan dalam perubahan rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,288.978.531.205,- mengalami penurunan Rp126.549.351.007 atau minus -8,94% persen dari pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar 1,415.527.882.212,-,” ujar Aminullah
Pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.309,702.495.330,- pada APBK 2020 menjadi sebesar Rp.254.081.184.909,- mengalami penurunan sebesar Rp.55.621.310.421,- atau minus -17,96%.
Penurunan tersebut terjadi akibat menurunnya target BLUD Rumah Sakit Umum Meuraxa disebabkan adanya Permenkes tentang rujukan berjenjang dan berkurangnya pasien akibat Covid-19,” jelasnya.
Kemudian, Dana perimbangan Tahun Anggaran 2020 yang diestimasikan oleh Pemko Banda Aceh sebesar Rp.791,127.869.000,- menurun sebesar Rp.76,253.747.000,- atau minus sebesar -9,64% sehingga menjadi Rp.714,874.122.000,-
Aminullah menjelaskan penurunan tersebut bersumber dari berkurangnya alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai SKB dua menteri dan PMK nomor 35 Tahun 2020.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diestimasikan pada Tahun Anggatan 2020 sebesar Rp.314.697.517.882,- mengalami peningkatan sebesar Rp.5.325.706.414,- sehingga menjadi Rp.320.023.224.296,- atau meningkat 1,69%.
Peningkatan tersebut bersumber dari dana BOS Pusat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah.
Wali Kota menyebutkan, perubahan anggaran tersebut diajukan sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan ditengah pendemi covid-19.
“Pihaknya juga berharap kepada Anggota DPRK melalui Badan Anggaran agar dapat melakukan pembahasan bersama sama dengan TAPK melalui komunikasi dan sinergitas yang baik sesuai mekanisme yang ada dan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk kemudian dapat disahkan menjadi dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. (AY)