
Focus Group Discussion merupakan salah satu kegiatan diskusi terfokus dari suatu group untuk membahas suatu masalah tertentu, dalam suasana informal dan santai. Dengan demikian, FGD berarti suatu proses pengumpulan data dan informasi yang sistematis mengenai suatu permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok.
Hal ini dilaksanakan oleh Satbinmas Polresta Banda Aceh bersama unsur muspika se Kota Banda Aceh dalam membahas eksitensi kampung tangguh dalam penanganan dan pemutusan penularan covid 19 dimasa adabtasi kebiasaan baru.
Dalam laporan panitia kegiatan, Kasat Binmas Polresta Banda Aceh Kompol Faizal mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan eksitensi kampung tangguh dalam penanganan dan pemutusan penularan covid 19 dimasa adabtasi kebiasaan baru.
Ucapan terima kasih kami atas partisipasi dan kerjasama yang telah terjalin antara Muspika se Banda Aceh dengan Polresta Banda Aceh dalam penanganan pemutusan dan pencegahan penularan vitus corona, tuturnya.
Waka Polresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK mengatakan kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam setiap tahunnya.
“Dengan adanya FGD yang juga sering dilaksanakan oleh Polda Aceh, ini juga dilaksanakan oleh Polresta Banda Aceh dan yang terpenting bagi kita semua dengan adanya wabah pandemi ini dan telah dilakukan dalam beberapa kali rapat oleh unsur Forkopimda hingga keperdesaan dalam penanganan pemutusan mata rantai perkembangan covid 19,” sebutnya.
Bagaimana cara menekan penularan covid 19, minggu lalu sudah kita sampaikan dalam sebuah rapat bersama dan mari kita samakan satu persepsi bahwa Covid 19 itu ada. Masih ada persepsi dari warga ketidakpercayaan adanya covid 19, ajaknya.
Kita dituntut kekompokan untuk menangani dan bagaimana langkah – langkah yang harus dilaksanakan. Dengan adanya kampung tangguh, tentunya lahir permasalahan baru yaitu adalah anggaran, dan bagaimana cara dalam menekan angka penularan covid 19 itu menurun, tambahnya lagi.
Kemudian, pendataan harus benar, dimana adanya warga yang di isolasi mandiri, apakah dirumah atau ditempat yang telah disediakan, bahkan masih adanya warga yang berkeliaran, tuturnya.
Dengan adanya FGD ini, harus didapatkan singkronisasi data sesuai dengan data di Dinkes. Kita harus memberikan pemahaman kepada warga untuk covid ini agar diwaspadai, sambungnya.
Wakapolresta dalam ajakannya , berikan edukasi kepada para masyarakat melalui ulama, toda, toga dan apabila tidak adanya persepsi, maka akan tidak adanya persamaan diantara kita.
Kami mengimbau kepada kita semua, dalam waktu dekat akan dilakukan vaksinasi kepada seluruh warga, dan ini harus dilakukan pendataan sehingga tidak adanya polemik dilingkungan warga.
“Datakan dan laporkan kepada instansi terkait hasil kinerja kita agar tidak adanya polemik dari warga” katanya.
Kedepan, lanjunya akan dilibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memantau pemberian Vaksinasi kepada warga.
Berikan edukasi kepada warga tentang adanya covid 19, sesuai dengan Perwal Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sambungnya.
Saat ini, masih adanya warga yang tidak mempergunakan masker dan ini akan adanya cluster – cluster baru di Banda Aceh dan sesegera mungkin untuk memberitahukan kepada warga bahwa penggunaan masker salah satu cara mencegah penularan covid 19, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BPMG Banda Aceh Dwi Putrasyah mengatakan hari ini saya akan menjelaskan bagaimanan penanganan dana desa dalam rangka penanganan covid tingkat desa di Banda Aceh.
“Berbicara KTN dalam 90 gampong harus dicanangkan. Namun sampai saat ini belum terealisasi. Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan menteri perdesaan. Ini terkait dengan anggaran,” katanya.
Dalam peraturan menteri keuangan, kami mohon kepada muspika agar selalu membaca peraturan yang telah diterapkan bagaimana penggunaan dana BLT. Masih banyak gampong yang ditemukan sudah habis anggarannya, padahal anggaran dipergunakan untuk penanganan covid, namun sudah dilaksanakan pengerjaan fisik gampong, harapnya.
BLT dapat dibayar apabila masih adanya dana yang tersisa, secara tata dinas Nomor 54 tahun 2009 itu tidak pernah diatur, padahal ini sudah dirapatkan namun tidak adanya kesimpulan, tuturnya.
Dwi Putrasyah menjelaskan, Kaur atau kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan secara langsung uang elektronik didampingi gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tingkat desa dengan jumlah sesuai peraturan perundang-undangan kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuan.
“Apabila diperlukan untuk pengisian uang elektronik berikutnya, dilakukan oleh Kaur keuangan berdasarkan SPP yang di ajukan oleh kasi atau kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran yang telah diverifikasi sekretaris desa dan telah disetujui kepala desa, kemudian disertai dengan bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tanda terima atau kuitansi,” tuturnya.
Anggaran penanganan covid 19 secara keseluruhan di 90 Kampung menganggarkan sebesar 4.222.080.895 dengan penyerapan sebesar 1.207.884.880, katanya.
Untuk penanganan covid pengadaan dilakujan antara lain pengadaan thermogan, pengadaan masker, pengadaan tenpat cuci tangab ditempat umum dan mengikuti kebutuhan gamping dalam penanganan covid 19, pungkasnya.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala BPMG Banda Aceh, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Wakapolresta Banda Aceh, Pejabat Utama Polresta Banda Aceh, Para Camat se Banda Aceh, Para Kapolsek jajaran Polresta Banda Aceh, para Kepala Puskesmas serta perwakilan Geuchik Gampong Tangguh se Banda Aceh.




