Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh (Safwan, S.Sos),Rabu (4-11-2020) mendampingi Tim dari Pemko dan DPRK Kota Banda Aceh dalam rangka Konsultasi Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim ke Kantor Gubernur Aceh.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi. SPd.M.Pd. disambut oleh Tim dari Biro Hukum Provinsi Aceh (Ibu Syarifah) dan Janiswar, SE dari DPMG Aceh.
Turut hadir antara lain Kabag Hukum Kota Banda Aceh (Azmi, SH), Anggota DPRK (Tuanku Muhammad), Konsultan Hukum Pemko Banda Aceh (Dr. Teuku A. Yani, SH), dan Kabag Risalah dan Persidangan DPRK (Yusnardi, S.Sos).
Tim Biro Hukum Aceh, menerima terhadap Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim Kota Banda Aceh dengan sedikit perbaikan untuk penyempurnaan penulisan.