
Kasi Keswadayaan dan Partisipasi Masyarakat DPMG Kota Banda Aceh (Wiwik Fakrini, S.Sos) mewakili Kabid Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Kamis (12-11-2020) mengikuti Rapat Koordinasi Lembaga Kemasyarakatan Gampong se-Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh di Hotel Grand Permata Hati Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini bertema Lembaga Kemasyarakatan Gampong sebagai Mitra Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Gampong. ini dibuka oleh Kepala DPMG Aceh, Azhari, SE, M.Si.
tujuan kegiatan ini dalam rangka pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyararakatan Desa dan Lembaga Adat Desa melalui peningkatan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari RT, RW, Jurong/Dusun, PKK, Posyandu, Karang Taruna/Pemuda Gampong dan LPM/Tuha Lapan dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta lembaga adat lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Gampong dalam pelaksanaan pembangunan gampong.
Kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi untuk tindak lanjut sebagai berikut :
- Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun Perbub/Perwal tentang LKG dan LAK agar segera disusun
- Setelah ditetapkan agar disosialisasikan kepada Pemerintah Gampong masing-masing
- Perbub/Perwal tentang LKG dan LAG wajib diimplementasikan dalam Qanun/Reusam Gampong
- Kelembagaan lain gampong wajib ditetapkan dengan surat keutusan Keuchik.
- Pembiayaan Kelembagaan Gampong dapat dibiayai dengan Dana Desa yang tertuang dalam APBG di bidang 3 (Pembinaan Kemasyarakatan) dengan kode rekening 3.4. (pembinaan Lembaga Adat, Pebinaan LKMD/LPMG/pembinaaan PKK/Pelatihan dll.