
Kasi Penataan Mukim dan Gampong Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Kota Banda Aceh, Selasa dan Rabu (22-23 Desember 2020) mengikuti Video Conference yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrerian Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Dalam Telex No 145/5645/BPD tgl 21 Desember 2020 disebutkan tujuan kegiatan adalah mensosialisasikan Permendagri No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan Surat Edaran Mendagri No 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades serentak di Era Pandemi Covid-19.
Narasumber tersebut adalah Plt. Dirjen Bina Pemdes, Balai PMD Lampung, Balai PMD Yokyakarta, dan Balai PMD Malang. serta menampilkan suasana live pilkades serentak yang sedang berlangsung di sebuah Kabupaten.
materi :
materi sosialisasi Permendagri 72 tahun 2020 dan SE 500 DPT per TPS
MANFAAT APLIKASI MONITORING PILKADES
MASUKAN PAPARAN PILURDES E VOTING SLEMAN 2020
webinar Pilkades Balai Lampung
sekilas info :
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas[4] :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
- Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
- Direktorat Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa
- Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa
- Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.