Walikota Ajak MES Pusat Dukung Implementasi Qanun LKS

Dibahas Dalam Silaturrahmi dengan KH Cholil Nafis

Banda Aceh – Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh yang juga Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM mengajak MES Pusat men dan jajaran pengurus berkesempatan melakukan silaturrahmi dengan KH Cholil Nafis yang merupakan pengurus MES Pusat mendukung implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Ajakan ini disampaikan saat melakukan silaturrahmi dengan KH Cholil Nafis yang merupakan penguurus MES Pusat dan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Persero.

Acara berlangsung di The Gade Coffee kawasan Kampung Baru Banda Aceh, Minggu (24/1/2021) malam.

Turut hadir Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri, Kepala Bank Aceh Syariah Haizir, Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Syariah Persero Area I Medan Edwin S. Inkiriwang dan Vice President PT Pegadaian Area Aceh Ferry Hariawan sebagai tuan rumah.

Dari jajaran MES Aceh hadir juga Wakil Ketua I Prof Syahrizal Abbas dan Kabid Perencanaan Keuangan MES Aceh, Firdaus Adnan.

Dipandu Sekum MES Aceh, Sugito pertemuan ini berlangsung santai namun serius.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dibahas soal implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Aminullah, selaku orang nomor satu di jajaran MES Provinsi Aceh memulai pembicaraan dengan menceritakan bagaimana ia dan para pengurus MES Aceh terus bekerja usai dilantik 13 Oktober 2018 lalu.

MES Aceh, lanjutnya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku ekonomi termasuk kepada seluruh lembaga jasa keuangan.
“Usai dilantik kami terus tancap gas. Selain menggencarkan sosialisasi keunggulan sistem ekonomi Islam juga melakukan berbagai kegiatan lain seperti kaderisasi hingga seminar-seminar, baik berskala lokal maupun nasional. Tujuannya agar pemahaman masyarakat semakin tinggi,” ungkap Aminullah yang juga Wali Kota Banda Aceh ini.

Lanjutnya, sistem ekonomi syariah harus berjalan di Bumi Serambi Mekkah karena merupakan amanah undang-undang.
“Sejak Qanun Syariat Islam lahir di Aceh tahun 2002, yang paling menonjol hanya di sektor aqidah dan ibadah, sementara sektor muamalah seperti kurang mendapat perhatian. Padahal menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, muamalah menjadi hal yang sangat penting,” kata orang nomor satu di Pemko Banda Aceh ini.

Karenanya, Aminullah berharap dukungan dari semua pihak, termasuk dari MES Pusat agar implementasi Qanun LKS bisa berjalan maksimal di Aceh.

KH Cholil Nafis sendiri mengapresiasi apa yang telah dilakukan MES Aceh selama ini. Sosok yang sering mengunjungi Bumi Iskandar Muda ini juga mengaku terus mengikuti perkembangan Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengapresiasi kinerja Aminullah memerangi rentenir dengan mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dinamakan Mahirah Muamalah Syariah (MMS) yang kemudian mampu memutus ketergantungan pelaku usaha kecil terhadap rentenir.

Aceh yang menerapkan syariat Islam, lanjut KH Cholil Nafis tentunya sistem ekonomi yang dijalankan harus sesuai nilai-nilai Islam. Karenanya semua lembaga jasa keuangan juga harus menyesuaikan dan mengkonversi ke syariah, termasuk PT Pegadaian.

“Seperti transaksi gadai, sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al-Quran. Saya pikir gadai itu bisa dielaborasi dalam sistem ekonomi syariah,” kata KH Cholil Nafis.[]

https://bandaacehkota.go.id