*Aminullah Ucapkan Rasa Syukur, Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja*
Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2020.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh atau yang sebelumnya dikenal dengan Humas, Said Fauzan SSTP MA, Rabu (3/2/2021) mengatakan Survei Penilaian Integritas kali ini telah dilakukan di 5 Kementerian/Lembaga, 4 Pemerintah Provinsi, dan 3 Pemerintah Kabupaten/Kota. Survey dilakukan secara eletronik (eSPI) karena kondisi pandemi Covid-19.
Dan Banda Aceh mendapatkan indeks lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sebagai informasi, survey sebelumnya pada tahun 2017 lalu, KPK menempatkan Banda Aceh di peringkat I dengan indeks 77,39 menjadi nilai tertinggi seluruh Indonesia. Kali ini, untuk survei tahun 2020, Indeks Integritas Banda Aceh naik ke angka 82.63.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengucapkan rasa syukur atas hasil yang telah diraih. Survei Penilaian Intergitas (SPI) adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Ia pun meminta jajaran tidak cepat puas dengan terus bekerja keras meningkatkan kinerja kedepannya.
“Syukur Alhamdulillah, Saya minta jajaran tidak cepat puas. Terus bekerja keras meningkatkan kinerja,” pinta wali kota.
Peningkatan indeks menjadi 82,63 dari sebelumnya (77,39) menunjukkan indikator peningkatan pelayanan publik di Banda Aceh semakin baik sesuai dengan komitmen Pemerintahan Amin-Zainal dalam menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat kota.
“Semakin tinggi indeks integritas maka semakin bagus sistem pencegahan korupsi dan juga pelayanan yang dirasakan masyarakat,” kata Aminullah.
Lanjut wali kota, hasil survey tersebut menjadi penting untuk kemudian dapat dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang disesuaikan pada karakteristik masing-masing SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh.
Katanya, Pemko Banda Aceh sangat concern dalam hal sistem anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang memang selalu ditekankan KPK. Karena semua program yang dijalankan harus sesuai SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti menambahkan penilaian yang dilakukan KPK dan lembaga survey bersumber dari persepsi dan pengalaman pemangku kepentingan instansi, yaitu pengguna layanan, pegawai dan eksper dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (KLPD).
“Penilaian melingkupi budaya organisasi, sistem anti korupsi, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan pengelolaan anggaran di setiap instansi tersebut,” ungkap Rita Pujiastuti.
Hasil survei terbentuk dari angka skala 1 hingga 100, dimana semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan semakin baik dalam mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi.
Indeks integritas Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai skor sebesar 82.63 dari rentang skala interval 0-100. Kata Rita, semakin tinggi angka indeks menunjukkan tingkat integritas instansi yang semakin baik. (JM)