Banda Aceh – Tim Penilai Anugerah Prof A Madjid Ibrahim (AMI) dari Pemerintah Provinsi Aceh melakukan verifikasi lapangan atau yang sering disebut penilaian tahap tiga pada Pemerintah Kota Banda Aceh yang menjadi nominasi Anugerah AMI ke-VII tahun 2021.
Saat verifikasi, tim penilai yang terdiri dari Prof Husni Jalil, Dr Ir Hairul Basri dan Reza Ferdian turun langsung ke Banda Aceh. Proses verifikasi berlangsung di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, Selasa (16/2/2021).
Proses verifikasi dihadiri langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Sekdakota Amiruddin, Kepala Bappeda Weri dan para Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, kepada tim penilai wali kota mempresentasikan keberhasilan lembaga keuangan mikro syariah, Mahirah Muamalah Syariah (MMS) yang ia dirikan di satu tahun menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh.
Mahirah, kata Aminullah saat ini menjadi lembaga keuangan mikro yang mampu memutus hubungan pelaku usaha kecil di Banda Aceh dengan rentenir.
Ia kemudian menceritakan saat Mahirah belum terbentuk, dimana ketergantungan pedagang di Banda Aceh terhadap rentenir mencapai 80%, jumlah yang sangat besar dan membuat pelaku usaha kecil, yakni UMKM sulit berkembang karena harus membayar bunga yang sangat besar.
Namun, lanjutnya hubungan masyarakat, terutama para pedagang pasar dengan rentenir menurun drastis seiring dengan hadirnya Mahirah.
“Di akhir 2019, kita survey tinggal 14% lagi. Penurunan yang sangat drastis, padahal usia Mahirah masih 1 tahun,” ungkap Ketum MES Provinsi Aceh ini.
Tidak berhenti disitu, dengan sejumlah program dan gebrakan yang dilakukan lembaga keuangan yang dipimpin T Hanansyah tersebut, jumlah rentenir terus menurun dan eksistensi mereka semakin terjepit. Data terbaru (Akhir 2020) dari hasil survey ASA Solution, dari lima pasar besar di Banda Aceh, para pedagang yang masih berurusan dengan tengkulak hanya tersisa 2% saja.
Lanjut Aminullah, bukan sekedar memberangus rentenir, kehadiran Mahirah juga memberi dampak positif lain bagi perkembangan perekonomian masyarakat ‘Kota Gemilang’, yakni mampu menghadirkan banyak lapangan kerja seiring dengan bertambahnya jumlah UMKM di ibukota provinsi. Hal ini kemudian juga berdampak pada menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran.
Presentasi singkat namun detail yang disampaikan mantan Dirut Bank Aceh dua periode ini mengundang applaus dari hadirin dan tim penilai.
Penilaian Anugerah AMI tahun 2021 ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.
Tahapan penilaian dilakukan tiga tahap, yakni tahap seleksi administrasi, tahap presentasi dan wawancara serta kunjungan lapangan.
Pada proses kunjungan lapangan, tim penilai melihat kesesuaian isi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tahapan penyusunan dokumen mulai dari rancangan awal, rancangan, sampai dengan rancangan akhir RKPD.
Kemudian saat verifikasi, tim penilai terlihat mewawancarai langsung masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
Hasil penilaian tingkat Propinsi Aceh, nantinya akan terpilih satu perwakilan Pemerintah Kota dan satubperwakilan Pemerintah Kabupaten untuk diteruskan ke tahap penilaian di tingkat Nasional yaitu Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) yang di nilai oleh Bappenas RI.
Bagi daerah yang mendapatkan Penghargaan PPD di tingkat Nasional, akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). untuk kepentingan pembangunan.
Kali ini di AMI tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk sebagai nominator bersama Kota Langsa dan Kota Sabang.[]