*IPAL Dilanjutkan Rekomendasi Pihak Arkeologi dan Analisa Tim Ahli Cagar Budaya*
Banda Aceh – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh telah dibahas oleh Pemko Banda Aceh dan Kementerian PU sejak 2012.
“Proyek ini juga sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Pak Aminullah menjadi wali kota,” ungkap Kabag Protokol, Komunikasi dan Pimpinan (Humas), Said Fauzan, Jumat 26 Februari 2021, di kantornya.
Pemko, lanjutnya, dalam hal ini yang melanjutkan proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, Aminullah telah meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei.
Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18.
Said Fauzan menjelaskan, Aminullah Usman adalah Wali Kota yang pertama melakukan pemberhentian proyek itu, “kita sangat memahami upaya protes yang dilakukan masyarakat.”
Survei pada awalnya, lanjutnya, dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan.
“Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga kami meminta survei ulang,” jelasnya.
Dari perencanaan awal, seluruh kawasan Banda Aceh akan terkoneksi dengan sistem perpipaan air limbah (sewerage system). Sistem perpipaan mirip dengan perpipaan PDAM. Pipa air limbah ini hanya membawa air limbah cair domestik dari dapur, kamar mandi, dan toilet. Pipa tidak dianjurkan terkoneksi dengan limbah cair medis, limbah industri, atau bengkel.
Beredarnya surat yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota, ia menegaskan bahwa hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.
“Langkah yang kita ambil cukup sangat hati-hati. Kita melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat,” kata Said Fauzan.
Ia juga menyatakan, bahwa lanjutan proyek IPAL itu disepakati bersama dan bersyarat, “ada musyawarah yang selalu kita gelar, dengan melibatkan semua elemen guna mengambil keputusan.”
Hasil penelitian dari Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang di ketuai Dr. Husaini Ibrahim MA dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan secara bersama untuk kelanjutan pelaksanaan pekerjaan IPAL di gampong Jawa. WANSA melakukan pemetaan Zonasi terhadap situs-situs bersejarah yang terdapat d Gampong Pande dan Gampong Jawa.
Sebelumnya juga telah digelar rapat bersama membahas lanjutan proyek tersebut pada Selasa, 3 Februari 2021. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, turut hadir Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat. (Riz)