Sistem Keuangan Syariah Menghapus Praktik Riba

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meyakini kalau semua lembaga keuangan sudah beroperasional secara syariah, maka secara otomatis praktik riba tidak ada lagi. “Karena riba timbul akibat sistem operasional lembaga keuangan termasuk perbankan yang konvensional selama ini,” katanya.

Begitu sebut Aminullah saat menjadi narasumber dialog bersama RRI via aplikasi zoom, Senin 1 Maret 2021. Programa bertajuk “Syariahkah Perbankan di Aceh” itu juga diisi oleh Kepala BI Perwakilan Aceh Achris Sarwani, Kepala OJK Aceh Yusri, dan Pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh Nana Hendriana.

Menurut mantan Dirut Bank Aceh tersebut, perbedaan utama antara lembaga keuangan konvensional dan syariah, yakni yang konvensional menganut sistem bunga alias riba, sementara syariah memakai sistem bagi hasil. “Dalam Quran dan Hadist, sistem bagi hasil ini yang dibenarkan menurut Islam. Sistem keuangan syariah akan menghapus praktik riba,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik kehadiran BSI di Aceh. “Hadirnya BSI yang merupakan hasil merger tiga bank besar di Indonesia ini akan menguatkan sistem keuangan syariah di Aceh. Apalagi sebagai bank besar, BSI akan dapat menjamin kelangsungan banyak usaha, terutama UMKM. Bukan hanya itu, juga akan membuka peluang bisnis bertaraf nasional hingga internasional karena memiliki jaringan yang luas.”

Khusus untuk Banda Aceh yang dikenal sebagai kota dagang dan jasa, kehadiran BSI diharapkan dapat membantu UMKM yang kini jumlahnya sudah 16 ribu lebih. “Jika UMKM bangkit, maka perekonomian kota juga akan bangkit karena banyak warga kita yang menggantungkan hidupkan pada sektor usaha. Dan pada akhirnya perbankan akan ikut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Aminullah yang juga menjabat Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh turut mengimbau masyarakat agar tak perlu kuatir untuk menggunakan jasa atau produk layanan bank syariah. “Sejatinya sistem keuangan syariah bukan hal baru di Aceh, dan kini pun sudah ada payung hukumnya, yakni Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).”

Selain itu, dalam pelaksanaanya di lapangan, operasional bank syariah juga diawasi secara ketat. “Bukan hanya dari internal, tapi juga diawasi oleh Bank Indonesia, OJK, BPK, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kemudian semua produk yang ditawarkan kepada publik pun telah diuji oleh dewan pegawas syariah. Insya Allah sudah sesuai dengan tuntunan Quran dan Hadis,” ujarnya. (Jun)

https://bandaacehkota.go.id