Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

Pelaksanaan Aktivitas Ibadah Sesuai Tausiah MPU Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta seluruh warga terus patuhi protokol kesehatan (prokes) menjelang ramadhan.

“Ini menjadi tugas kami bersama di daerah, memastikan agar pelaksanaan prokes berjalan dengan baik di Banda Aceh.”

Hal itu disampaikan Aminullah dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid 19 nasional via video conference tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & Persiapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 pada Minggu, 11 April 2021, di Pendopo.

Rapat tersebut diikuti Pimpinan Pengurus Besar Naudhatul Ulama (PB NU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, Wali Kota Mataram, dan Bupati Banyuwangi.

Dalam kesempatannya, Aminullah memaparkan upaya pencegahan Covid-19 oleh Pemko menjelang ramadhan seperti menggelar rapat rutin Forkopimda setiap bulan, untuk penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan
dan Penanganan Covid-19.

“Kita lakukan sosialisasi secara masif, menyiapkan fasilitas pendukung pencegahan dan penanganan Covid 19 di semua fasilitas publik, dan melakukan kontrol langsung ke lapangan, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi bagi warga secara merata,” ujarnya.

Aminullah juga meminta semua pihak mematuhi keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausiylah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramdhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 Hijriah.

“Dalam salah satu pointnya, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh, dan lain-lain,” katanya.

Selain itu juga, terkait jam kerja selama ramadhan, sesuai dengan Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Aceh nomor 061.2/6976 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan Waktu Shalat Dzuhur atau Shalat Jum’at di Aceh.

“Hari Senin sampai Kamis, pukul 08.30 sampai 15.00 WIB, waktu isoma mulai pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Hari Jum’at bekerja dari pukul 08.30 sampai 16.30 WIB. Dan waktu isoma pukul 12.00 sampai 13.30 WIB,” sebut Aminullah.

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama bulan ramadhan di Banda Aceh, Aminullah mengutarakan keputusan bersama, yakni melaksanakan puasa, makan sahur dan buka puasa, shalat berjamaah tarawih dan tadarus dalam
masa Covid-19 di sesuaikan dengan protokol kesehatan dan tausiah MPU kota Banda Aceh.

“Menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai
masker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjama’ah di Masjid atau Meunasah,” ujarnya.

Kemudian, tidak menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB, menjaga keseluruhan himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 s.d 24.00 WIB.

“Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan. Salon hanya dibuka pukul 09.00 s.d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Semua akan kita awasi bersama,” pungkas wali kota.(riz)