Banda Aceh Raih WTP ke-13 Berturut-turut

Wali Kota Apresiasi Jajaran OPD 

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020. Predikat ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sedari 2009 silam.

Hasil ini pun diketahui usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Arif Agus pada Senin, 26 April 2021, di aula kantor BPK RI Perwakilan Aceh.

Turut hadir bersama Wali Kota, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Sekdako Amiruddin, Kepala BPKK Iqbal Roqan dan jajaran lainnya.

Di tempat yang sama, LHP juga diserahkan kepada Kota Lhokseumawe yang dihadiri langsung Wali Kota Suaidi Yahya, didampingi Sekda T Adnan dan Ketua DPRK Ismail A. Manaf.

Atas pencapaian tersebut, Wali Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas dukungan semua organisasi perangkat daerah (OPD).

“Terimakasih kepada seluruh jajaran pemko Banda Aceh yang telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur, sesuai dengan standar akutansi, standar keuangan yang disajikan Pemko Banda Aceh sehingga mendapatkan WTP ini,” ujarAminullah dalam wawancaranya.

Aminullah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari ketua dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh dalam melakukan pengawasan, sehingga Pemko selalu menjalankan pengelolaan keuanganya sesuai peranturan yang berlaku.

“Saya minta kepada seluruh jajaran, kita belum berhasil disini, namun ke depan terus mempertahankan setiap prestasi yang telah diraih. Dengan demikian kita bisa meraih WTP di tahun – tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu, dalam wawancaranya, Ketua DPRK Farid Nyak Umar pun turut melayangkan apresiasi. Katanya, dalam kondisi pandemi Covid-19 Banda Aceh, dibawah kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin Pemko kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh.

Menurutnya, mempertahankan jauh lebih sulit apalagi 13 kali berturut – turut.  Ini menjadi cambuk bagi seluruh jajaran untuk terus mempertahankan dan memperbaiki.

“Alhamdulillah dari pemeriksaan BPK itu bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah memenuhi standar akutansi kuangan publik dan juga sesuai dengan kepatuhan terhadap perundang – undangan.”

“Ini membuktikan bahwa kita mampu melakukan dari sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertangungjawaban hingga proses pemeriksaan BPK RI,” katanya.

Ia pun mengharapkan pemerintah kota segera menindak lanjuti catatan-catatan rekomendasi BPK selama 60 hari. “Insyaallah kami akan membawa ini dalam rapat musyawarah DPRK sehingga nanti setelah lebaran bisa segera membahas laporan keuangan Pemko Banda Aceh.”(riz)