*Harapkan OJK dan BI Ajak Perbankan*
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terkait rencana program kerja ke depan, Rabu 9 Juni 2021 di pendopo.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman hadir bersama para Kepala SKPK terkait. Sementara Kepala OJK Aceh Yusri diwakili oleh Moishe Sofian selaku Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Aceh.
Hadir pula perwakilan dari Bank Indonesia, yakni Taufan Anggara, Manager Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Aceh, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Pada kesempatan tersebut, OJK Aceh mengusulkan dua program untuk TPAKD Banda Aceh, yaitu Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) dan sosialisasi keuangan/ekonomi syariah.
Menurut Moishe Sofian, KPMR merupakan program yang baru-baru ini dicanangkan secara nasional. “Dan untuk Banda Aceh telah memiliki basis yang kuat dengan adanya lembaga keuangan mikro Mahirah Muamalah Syariah (MMS),” katanya seraya menyatakan akan menyokong MMS dengan target 250 debitur baru.
Sementara mengenai keuangan syariah, OJK menilai secara umum realisasinya sudah bagus dengan akses 86 persen, berdasarkan survei pada 2019. “Meski begitu, literasinya baru 44 persen. Artinya, masyarakat sudah banyak yang memakai tapi belum tau apa itu ekonomi syariah,” ujarnya.
“Literasi dan juga inklusi ekonomi syariah yang kita targetkan naik persentasenya, tentunya berkerja sama dengan Pemko Banda Aceh, khususnya melalui TPAKD,” ujarnya lagi.
Wali Kota Aminullah pun menyambut dengan tangan terbuka usulan program dari OJK Aceh tersebut. Menurutnya, kedua program itu akan sangat membantu masyarakat. “Dengan PKMR bisa melepaskan masyarakat dari jerat rentenir. Kemudian masyarakat juga harus terbiasa menjalankan ekonomi syariah.”
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, dan saya berharap TPAKD dapat istiqamah dalam mendukung program memerangi rentenir dan membumikan ekonomi syariah di Kota Banda Aceh,” katanya sembari mengharapkan OJK dan BI turut mengajak perbankan dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut.
Selain MMS, Aminullah juga meminta agar melbatkan lembaga keuangan lain, seperti perbankan dalam program PKMR yang digagas OJK. “Karena di samping pengusaha kecil, ada juga ‘Bank 47’ rentenir kelas kakap yang banyak menjerat pengusaha besar seperti kontraktor,” ungkapnya.
Sedari menjabat wali kota, ia sangat komit dalam memerangi rentenir. “Visi rentenir ini bagaimana memiskinkan orang sebanyak-banyaknya, baik di darat, laut, maupun gunung. Bunganya sangat tinggi hingga dua persen sehari, dan jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.”
Dengan program PKMR, ujarnya, akan memperkuat lagi keberadaan MMS yang sudah berjalan sekitar tiga tahun di Banda Aceh. “Ini sangat bagus dalam upaya kita membasmi rentenir. Dan alhamdulillah selama MMS beroperasi, tingkat ketergantungan pedagang di sejumlah pasar besar di Banda Aceh turun jauh dari 80 ke dua persen saja,” katanya.
Terkait dengan sosialisasi ekonomi syariah, selaku eali kota dan juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dirinya punya tanggung jawab moral kepada masyarakat. “Salah satu upayanya, saya sudah instruksikan agar setiap badan usaha milik gampong yang ada di 90 desa dalam sembilan kecamatan di Banda Aceh, wajib menjalankan prinsip syariah sebagaimana amanat Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” katanya lagi. (Jun)