Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin secara resmi menyampaikan penjelasan dan menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Banda Aceh 2021 kepada pihak legislatif.
Prosesi tersebut berlangsung di gedung dewan setempat, Senin 28 Juni 2021, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Turut hadir unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, dan segenap anggota dewan Banda Aceh.
Adapun tiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh yang disampaikan Chek Zainal, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raqan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dalam penjelasannya, ia mengatakan ketiga raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan, “Karena sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai qanun,” ujarnya.
Qanun dimaksud akan menjadi landasan hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam pengelolaan air limbah domestik, pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Oleh karena itu kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, agar pada masa persidangan ini dapat menyetujui ketigaa rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama, pihak legislatif juga menyampaikan lima Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh 2021. Penjelasannya dilakukan oleh Ketua Banleg DPRK Heri Julius.
Kelima raqan tersebut, yakni Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Reklame, dan Raqan tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh. (Jun)