Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang telah mengajukan lima rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan 2021.
Hal itu disampaikan Aminullah dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Wali Kota Zainal Arifin pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman di gedung dewan setempat, Selasa 29 Juni 2021. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pimpinan dan anggota dewan, dengan kerja keras dan semangat yang tinggi di tengah pandemi Covid-19, telah dapat mengajukan lima rancangan qanun inisiatif.”
Adapun kelima raqan inisiatif legislatif dimaksud, yaitu; Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; Penyelenggaraan Perpustakaan; Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Reklame; dan Raqan tentang Wisata Halal.
Setelah menyimak penyampaian penjelasan DPRK Banda Aceh mengenai kelima raqan tersebut, wali kota menyatakan sependapat dengan dewan bahwa sudah sangat dibutuhkan kehadiran kelima qanun dimaksud dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh.
“Keberadaan qanun-qanun ini nantinya akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kelancaran upaya pelestarian warisan budaya takbenda, penyelenggaraan perpustakaan, penataan dan pembinaan pasar dan pusat perbelanjaan, penyelenggaraan reklame, dan penyelenggaraan wisata halal di Banda Aceh,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kami menerima dan setuju untuk kita bahas bersama kelima rancangan qanun dimaksud. Semoga dapat kita selesaikan secepatnya sebagaimana kita harapkan,” sebut Aminullah yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh ini.
Selanjutnya, ia menyampaikan beberapa pandangan atau pendapat terhadap kelima raqan tersebut. Terkait raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, wali kota menyebutnya langkah yang tepat untuk diwujudkan pada masa sekarang ini, “Mengingat warisan budaya takbenda kita saat ini sedikit banyaknya telah tersamarkan oleh budaya yang bukan berasal dari kita.”
“Kita berharap dengan adanya qanun ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan rasa memiliki terhadap warisan budaya takbenda dalam masyarakat kita,” sebutnya lagi.
Ia juga mengapresiasi dewan yang telah menginisiasi Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. “Dengan adanya qanun ini, nantinya penyelenggaraan perpustakaan di Banda Aceh dapat lebih terarah dan optimal, sehingga dapat meningkatkan minat baca masyarakat kita,” katanya.
Berkenaan dengan Raqan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wali kota berharap mampu menambah daya dorong dalam penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang selama ini pelaksanaannya masih berdasarkan pada peraturan wali kota.
Apresiasi dan terima kasih juga disampaikannya perihal Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame. “Selama ini, regulasi penyelenggaraan reklame masih berupa peraturan wali kota, dan tentu masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya. “Kita semua berharap dengan lahirnya qanun ini nantinya dapat segera memberikan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal penyelenggaraan reklame.”
Terakhir, menyangkut Raqan tentang Wisata Halal, Aminullah mengatakannya sebagai upaya dan langkah strategis dalam rangka pengelolaan pariwisata di Banda Aceh. “Walaupun pengelolaan pariwisata selama ini sudah ada upaya ke arah pengelolaan secara halal, namun masih dalam bayang-bayang pengelolaan wisata konvensional,” katanya
“Kita berharap dengan lahirnya Qanun Wisata Halal ini dapat memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan wisata halal,” katanya lagi.
Selanjutnya, berkenaan dengan substansi materi rancangan qanun secara detail, wali kota berharap kiranya dapat ditelaah dengan seksama dalam pembahasan bersama nantinya. “Kami siap memberikan masukan yang konstrukstif dan sistematis dalam rangka penyempurnaan kelima rancangan qanun ini,” sebut Aminullah. (Jun)