*Prioritas Pencapaian RPJMD 2017-2022*
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin 16 Agustus 2021.
Para pihak yang membubuhkan tanda tangan, yakni Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dan dua pimpinan dewan lainnya: Usman dan Isnaini Husda.
Sebelumnya di tempat yang sama, Wali Kota Aminullah telah menyampaikan jawabannya terhadap laporan Badan Anggaran Dewan tentang Rancangan KUA dan PPAS dimaksud
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah menyampaikan usul, saran, dan kritikan yang konstruktif atas kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai,” ujarnya.
Menurut wali kota, pihaknya telah menerapkan kebijakan anggaran dengan prinsip Money Follow Program melalui pendekatan tematik, holistic, integrative, dan spasial dengan penguatan perencanaan, penganggaran, perbaikan regulasi, dan perkembangan kondisi terkini daerah.
“Kami akan tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip Money Follow Program tersebut untuk program prioritas yang telah ditetapkan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2017-2022,” ujarnya.
Ia juga sependapat terhadap usul saran Badan Anggaran DPRK Banda Aceh yang akan terus mengawal dan mengawasi rancangan KUA PPAS serta pelaksanaan program kegiatan APBK 2022 sehingga anggaran berbasis kinerja dapat terwujud.
Sementara Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyebut, pihaknya telah memberikan pendapat, harapan, dan kritikan demi kesempurnaan KUA-PPAS 2022. “Adapun benang merah dan kesimpulan yang bisa kita tangkap dari semua penyampaian tersebut, adalah dewan dapat menerima atau menyetujui agar RKUA-PPAS 2022 dibahas dan disahkan untuk menjadi Qanun Kota Banda Aceh tahun ini, sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Proleg 2021,” ujarnya.
Sebagai informasi, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang nantinya menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan, dan kantor di jajaran SKPK Banda Aceh.
KUA-PPAS Banda Aceh tahun anggaran 2022 secara garis besar adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.346.407.118.226, atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2021.
Adapun unsur pendapatan daerah terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 279.624.722.566, Pendapatan Transfer Rp. 1.043.516.595.660, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp. 23.265.800.000
Selanjutnya Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.351.107.118.226. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 10.000.000.000, yang bersumber dari Silpa, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp. 5.300.000.000 yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. (Jun)