Banda Aceh – Kota Banda Aceh meraih peringkat tertinggi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Kota di Aceh.
Berdasarkan keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2021, Kota Banda Aceh berhasil memperoleh nilai 84,650 atau sangat baik.
Dalam hal ini, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, prestasi ini harus menjadi pembakar semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kita syukuri atas prestasi yang telah kita raih dan ini harus menjadi dorongan untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Aminullah, Senin (11/10/2021).
Adapun kriteria pembobotan kinerja PTSP provinsi dan kab/kota meliputi; kelembagaan 35 persen, SDM 25 persen, sarpras kerja 20 persen, capaian realisasi proyek investasi 10% persen serta inovasi 10 persen.
Ia turut memberi apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh selaku penyelenggara pelayanan.
Secara nasional, Banda Aceh berada di peringkat 17 kota lainnya seluruh Indonesia dalam pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha bagi pelaku usaha dengan kategori sangat baik
Aminullah menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya melakukan hal-hal positif, diantaranya dalam memberikan berbagai layanan terbaik untuk masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai III Pasar Aceh.
Hadirnya MPP Kota Banda Aceh memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan seperti mengurus berkas perizinan dan juga membayar berbagai tagihan yang dapat dilakukan di satu tempat.
Saat ini, MPP Kota Banda Aceh sudah memiliki 111 jenis izin yang bekerjasama dengan instansi vertikal.
Ia berharap, warga Kota Banda Aceh dapat menikmati kemudahan dari segala pelayanan yang hadir di MPP Kota Banda Aceh. “Kita harapkan masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas yang ada di MPP Banda Aceh, terutama untuk memperoleh layanan-layanan kebutuhan masyarakat di MPP ini bisa diakses dengan secara mudah.”